oleh

Permohonan PSU di Halsel dan Sula Ditolak MK

TERNATE,MSC-Permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan, Kamis (8/8/2019).

Selain itu permohonan untuk pengajuan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Provinsi Dapil 4 Maluku Utara, DPRD Kabupaten Halsel Dapil 2, Dapil 3, Dapil 4 dan Dapil 5 juga ditolak majelis hakim MK.

Putusan dengan nomor 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019

Amar putusan dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon (PKPI), dimana dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Sula 2 dan DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Sula 4 tidak dapat diterima.

Dalam amar putusan menyatakan, kedua majelis hakim permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya, dengan status kasus menolak sebagian (Tidak Dapat Diterima).

Pada pertimbangan permohonan DPRD Dapil 2 Halsel, MK menyebutkan, Pemohon tidak menyerahkan bukti Model C7.DPT.KPU, C7.DPTb.KPU dan C7.DPK.KPU (daftar hadir) dan Model A3-KPU (Daftar Pemilih Tetap) sebagai data pembanding untuk melihat atau menilai ketidaksinkronan jumlah pemilih dan pengguna hak pilih serta siapa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun menggunakan haknya sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, sehingga bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti untuk membuktikan dalil Pemohon a quo.

Untuk DPRD Kabupaten Dapil 3 menurut hakim, Pemohon tidak menguraikan secara rinci terkait selisih suara dengan Partai Kebangkitan Bangsa maupun menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, MK menyebutkan dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan Dapil Halmahera Selatan 3 tidak beralasan menurut hukum. Begitu juga Dapil 4 Halsel dan Dapil 5 Halsel, MK menyebutkan, tidak beralasan menurut hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, PKPI mengajukan permohonan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di untuk DPRD Kabupaten Halsel untuk dapil2,3,4 dan Dapil 5. Alasan PKPI telah terjadi manipulasi data pemilih dimana pemilih yang menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan jumlah pemilih dalam DPT dan DPTb, hal ini dibuktikan dengan form C7 yang tidak lengkap nama dan tanda tangan pemilih. (red)

Bagikan

Komentar