TERNATE,MSC-Permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan, Kamis (8/8/2019).
Selain itu permohonan untuk pengajuan
Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Provinsi Dapil 4 Maluku Utara, DPRD
Kabupaten Halsel Dapil 2, Dapil 3, Dapil 4 dan Dapil 5 juga ditolak majelis
hakim MK.
Putusan dengan nomor 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,
dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku
Utara (Malut) Tahun 2019
Amar putusan dalam Eksepsi Menolak
eksepsi Termohon (PKPI), dimana dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan
Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Sula 2 dan DPRD Kabupaten Dapil
Kepulauan Sula 4 tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan menyatakan, kedua
majelis hakim permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya, dengan status
kasus menolak sebagian (Tidak Dapat Diterima).
Pada pertimbangan permohonan DPRD
Dapil 2 Halsel, MK menyebutkan, Pemohon tidak menyerahkan bukti Model
C7.DPT.KPU, C7.DPTb.KPU dan C7.DPK.KPU (daftar hadir) dan Model A3-KPU (Daftar Pemilih
Tetap) sebagai data pembanding untuk melihat atau menilai ketidaksinkronan
jumlah pemilih dan pengguna hak pilih serta siapa pemilih yang tidak terdaftar
dalam DPT namun menggunakan haknya sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,
sehingga bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti untuk membuktikan
dalil Pemohon a quo.
Untuk DPRD Kabupaten Dapil 3 menurut hakim, Pemohon tidak menguraikan secara rinci terkait selisih suara dengan Partai Kebangkitan Bangsa maupun menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, MK menyebutkan dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan Dapil Halmahera Selatan 3 tidak beralasan menurut hukum. Begitu juga Dapil 4 Halsel dan Dapil 5 Halsel, MK menyebutkan, tidak beralasan menurut hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, PKPI mengajukan permohonan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di untuk DPRD Kabupaten Halsel untuk dapil2,3,4 dan Dapil 5. Alasan PKPI telah terjadi manipulasi data pemilih dimana pemilih yang menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan jumlah pemilih dalam DPT dan DPTb, hal ini dibuktikan dengan form C7 yang tidak lengkap nama dan tanda tangan pemilih. (red)
Komentar