oleh

Soal Dokumen KLHS, BLH Diminta Tak Tersandra Pemodal

TERNATE,MSC- Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Maluku Utara agar melibatkan semua pihak dalam pembuatan dokumen publik.

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim meminta, BLH Provinsi agar jangan membuat dokument lingkungan hidup strategis (KLHS) yang prematur. “Untuk itu, dalam pembuatan dokumen publik ini perlu dilibatkan semua pihak karena menyangkut kelangusungan hidup masyarakat dan mahluk hidup lainya”, pintah Muhlis Ibrahim.

Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), KLHS digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana dan/atau program yang akan atau sudah ditetapkan.

Muhlis Ibrahim mengingat Provinsi Maluku Utara memiliki banyak sumberdaya alam khususnya pertambangan. Maka KLHS ini teramat penting sebagai fungsi pemyempurnaan kebijakan dalam meminimalisir dampak dan resiko kerusakan lingkungan, dan KLHS juga sebagai instrumen strategis dalam mengidentifikasi segala kegiatan atau program yang berdampak negetif terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.

“Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) memastikan pemerintah tidak menjadi sekrup para Kelompok usaha (industri) dengan membuka ruang atau memberi cela dalam kegiatan eksploitasi lingkungan hidup, pada penyusunan KLHS. Prinsipnya, dokumen strategis ini harus benar-benar murni tidak disusupikepentingan pemodal manapun”, katanya. (red)

Bagikan

Komentar