LABUHA,MSC-Pergantian Ketua Dewan Pimpinan
Kabupaten (DKP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Halmahera
Selatan, sangat tidak mungkin jika tidak diketahui oleh pengurus Dewan Pimpinan
Nasional (DKN).
“Sebab pergantian ketua DPK PKPI
Halsel melalui mekanisme pleno”, kata Ketua DPK PKPI Halsel Wiryawan A. Arief,
Kamis (12/9/2019) sore.
Wiryawan mengatakan, pernyataan Bahrain
harus dibuktikan dengan adanya SK yang diterbitkan dari DPN PKPI kepadanya.
Lanjut dia, jika tidak pernyataan Bahrain yang sebenarnya tidak berdasar dan
improsedural.
Untuk itu, Wiryawan meminta Bahrain
Kasuba menunjukan SK dari DPN PKPI sebagai bukti dirinya diperintahkan untuk
melakukan Penjaringan menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) di 2020 .
“Kita Pahami ketua PKPI yang
lama seorang bupati jadi tidak mudah kita korek-korek, tetapi pada prinsipnya
karena ketidak berhasilan beliau makanya sesuai AD/ART, pusat menyetujui itu
dan menyarankan pada DPW Malut agar melakukan evaluasi,” jelasnya.
Sementara itu sekretaris DPK PKPI
Halsel, Apeles Kemor menambahkan, bahwa sah-sah saja Bahrain mengatakan hal itu
karena dia sudah bukan lagi ketua DPK PKPI Halsel. Karena keabsahan sebuah
kepengurusan bukan lewat pernyataan tapi pada SK.
“Yang jelas ini institusi dan harus ada legalitas formal SK yang itu ada di KPU, Bawaslu dan Kesbangpol, bukan hanya pernyataan,”tegasnya.
Dua pentolan PKPI Halsel ini mengaku akan menempuh jalur hukum, jika Bahrain berani membuka Penjaringan Bakal Calon Bupati. Hal ini karena Pemgurus sah yang memiliki SK sudah membuka penjaringan Bakal Calon Bupati Halsel 2020. (lee)
Komentar