TERNATE,MSC-Dewan Pengurus Daerah (DPD I) KNPI Provinsi Maluku Utara meminta DPRD segera menuntaskan pembentukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara, sebelum akhir masa jabatan DPRD periode 2014-2019.
Ketua KNPI Malut, Irman Saleh menuturkan, jika dilihat dari jadwal yang telah dikeluarkan panitia seharusnya pelantikan telah dilakukan pada bulan agustus, akan tetapi sampai saat ini belum juga terlaksana.
“KNPI meminta agar DPRD segera melakukan uji kelayakan bagi calon anggota KI Provinsi, sehingga sebelum berakhir masa jabatan sudah terbentuk”, kata Irman Saleh, Jumat (13/9/2019).
Menurut Irman Saleh, dari seluruh provinsi di Indonesia hanya tertinggal Maluku Utara yang belum terbentuk, padahal proses pembentukan sudah dilakukan dan hanya menyisahkan uji kelayakan di DPRD.
Menurut Irman, keterbukaan informasi mendorong akuntabilitas pemerintah pada masyarakat sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan kinerja perangkat daerah, lembaga publik daerah maupun swasta wajib transparan dalam melakukan kegiatan.
Sebab lanjutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Keberadaan Komisi Informasi sebagai lembaga yang mengawal keterbukaan informasi publik diharapkan memberikan stimulan pembangunan demokrasi dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, bebas korupsi,” katanya.
Menurutnya, fungsi dari pembentukan lembaga itu untuk menengahi sengketa terkait dengan informasi publik. Program pembentukan lembaga tersebut, kata Irman juga menjadi salah satu agenda dari Nawacita Pemerintahan Jokowi yang semestinya tercapai pada periode tahun 2014- 2019.
Bagi KNPI, jika DPRD periode ini tidak segera menuntaskan, dipastikan akan molor jika menunggu DPRD periode baru. Untuk DPRD baru nantinya masuk dengan agenda pembahasan Tatib, bimtek dan sejumlah agenda lainnya sehingga dipastikan sekitar tiga bulan dan pembentukan KI Provinsi Malut akan molor.
“Berdasarkan jadwal DPRD akan dilantik pada 23 september, kalau DPRD lama tidak menuntaskan tugas ini dipastikan akan molor lagi”, kata Irman Saleh.
Pembentukan komisi informasi itu dianggap sebagai kebutuhan, karena seiring meningkatnya partisipasi dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik. Kata Irman selain alasan mandatir UU No 14 Tahun 2008, juga karena tuntutan kondisi lalulintas keterbukaan informasi yang semakin berkembang.(red)
Komentar