TERNATE,MSC-Dewan Pengurus Daerah
(DPD I) KNPI Provinsi Maluku Utara meminta DPRD segera menuntaskan pembentukan
Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara, sebelum akhir masa jabatan DPRD
periode 2014-2019.
Ketua KNPI Malut, Irman Saleh
menuturkan, jika dilihat dari jadwal yang telah dikeluarkan panitia seharusnya
pelantikan telah dilakukan pada bulan agustus, akan tetapi sampai saat ini
belum juga terlaksana.
“KNPI meminta agar DPRD segera
melakukan uji kelayakan bagi calon anggota KI Provinsi, sehingga sebelum
berakhir masa jabatan sudah terbentuk”, kata Irman Saleh, Jumat (13/9/2019).
Menurut Irman Saleh, dari seluruh
provinsi di Indonesia hanya tertinggal Maluku Utara yang belum terbentuk,
padahal proses pembentukan sudah dilakukan dan hanya menyisahkan uji kelayakan
di DPRD.
Menurut Irman, keterbukaan informasi
mendorong akuntabilitas pemerintah pada masyarakat sesuai dengan Undang Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan
kinerja perangkat daerah, lembaga publik daerah maupun swasta wajib transparan
dalam melakukan kegiatan.
Sebab lanjutnya, hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Keberadaan Komisi Informasi
sebagai lembaga yang mengawal keterbukaan informasi publik diharapkan
memberikan stimulan pembangunan demokrasi dengan membangun tata kelola
pemerintahan yang bersih, transparan, bebas korupsi,” katanya.
Menurutnya, fungsi dari pembentukan
lembaga itu untuk menengahi sengketa terkait dengan informasi publik. Program
pembentukan lembaga tersebut, kata Irman juga menjadi salah satu agenda dari
Nawacita Pemerintahan Jokowi yang semestinya tercapai pada periode tahun 2014-
2019.
Bagi KNPI, jika DPRD periode ini
tidak segera menuntaskan, dipastikan akan molor jika menunggu DPRD periode
baru. Untuk DPRD baru nantinya masuk dengan agenda pembahasan Tatib, bimtek dan
sejumlah agenda lainnya sehingga dipastikan sekitar tiga bulan dan pembentukan
KI Provinsi Malut akan molor.
“Berdasarkan jadwal DPRD akan
dilantik pada 23 september, kalau DPRD lama tidak menuntaskan tugas ini
dipastikan akan molor lagi”, kata Irman Saleh.
Pembentukan komisi informasi itu
dianggap sebagai kebutuhan, karena seiring meningkatnya partisipasi dan
kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik. Kata Irman selain alasan
mandatir UU No 14 Tahun 2008, juga karena tuntutan kondisi lalulintas
keterbukaan informasi yang semakin berkembang.(red)
Komentar