TERNATE,MSC-Konsorsium Advokasi
Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara meminta Pemerintah Provinsi berhati-hati dalam
perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), bagi 20 perusahaan tambang di
Maluku Utara yang telah berakhir masanya.
Menurut Muhlis Ibrahim, seiring
dengan berakhirnya IUP 20 persuhaan tambang yang beroperasi di provinsi Maluku
Utara (Malut), maka pemerintah setempat diminta berhati-hati memperpanjang Izin
lingkungan hidup.
Sebab Muhlis Ibrahim, salah satu
syarat perpanjangan IUP adalah kewajiban perusahaan dalam membayar iuran tetap dimana
dikenakan bagi perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi, sebagaimana dalam
UU nomor 9 Tahun 2012 tentang tarif iuran tetap.
“Kewajiban Perusahaan yang melakukan
eksplorasi adalah membayar iuran tetap, apakah ini mereka sudah lakukan”, tanya
Muhlis Ibrahim.
Problem pertambangan seiring maraknya
investiasi tambang di Maluku Utara mengancam kelestarian lingkungan, soal
perizinanya, serta pengawasanya. Dalam proses perijinan lanjutnya, sangat rawan
terhadap korupsi dan upaya kong kalikong.
“Saya menduga berlarutnya perpanjangan IUP bagi 20 persuhaan tambang yang beroperasi di Malut dikarenakan belum lunasnya kewajiban terhadap negara yakni iuran tetap”, katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh KATAM, terdapat 20 perusahaan yang telah berakhir IUP dan menunggu untuk diperpanjang. Di Halmahera Selatan terdapat 8 perusahaan, Halmahera Tengah terdapat 3 perusahaan, Halamhera Timur 2 perusahaan, 5 perusahaan di Halmahera Utara serta 2 perusahaan di Tidore Kepulauan. (red)
Komentar