TERNATE,MSC-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara meminta Pemerintah Provinsi berhati-hati dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), bagi 20 perusahaan tambang di Maluku Utara yang telah berakhir masanya.
Menurut Muhlis Ibrahim, seiring dengan berakhirnya IUP 20 persuhaan tambang yang beroperasi di provinsi Maluku Utara (Malut), maka pemerintah setempat diminta berhati-hati memperpanjang Izin lingkungan hidup.
Sebab Muhlis Ibrahim, salah satu syarat perpanjangan IUP adalah kewajiban perusahaan dalam membayar iuran tetap dimana dikenakan bagi perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi, sebagaimana dalam UU nomor 9 Tahun 2012 tentang tarif iuran tetap.
“Kewajiban Perusahaan yang melakukan eksplorasi adalah membayar iuran tetap, apakah ini mereka sudah lakukan”, tanya Muhlis Ibrahim.
Problem pertambangan seiring maraknya investiasi tambang di Maluku Utara mengancam kelestarian lingkungan, soal perizinanya, serta pengawasanya. Dalam proses perijinan lanjutnya, sangat rawan terhadap korupsi dan upaya kong kalikong.
“Saya menduga berlarutnya perpanjangan IUP bagi 20 persuhaan tambang yang beroperasi di Malut dikarenakan belum lunasnya kewajiban terhadap negara yakni iuran tetap”, katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh KATAM, terdapat 20 perusahaan yang telah berakhir IUP dan menunggu untuk diperpanjang. Di Halmahera Selatan terdapat 8 perusahaan, Halmahera Tengah terdapat 3 perusahaan, Halamhera Timur 2 perusahaan, 5 perusahaan di Halmahera Utara serta 2 perusahaan di Tidore Kepulauan. (red)
Komentar