oleh

Anggota DPRD Soroti Galian C Milik PT Intim Kara

TOBELO,MSC-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Janlis Kitong meminta agar pihak Pemerintah Daerah Halut mengevaluasi kegiatan pertambangan baik galian C yang beroperasi di wilayah Halut.

“Pemda dalam hal ini dinas terkait harus mengambil langkah tegas untuk aktifitas galian C yang beroperasi di halut namun tanpa memiliki izin Amdal beserta izin lainnya,” kata Janlis yang juga ketua Komisi II DPRD Halut.

Ia menambahkan, galian C sendiri memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Salah satunya PT.  Intim Kara yang terletak di desa Tetewang kecamatan Kao Teluk.

“Bahkan PT. Intim Kara sendiri yang bergerak di bidang pertambangan atau galian C sendiri tidak sama sekali memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah Halut,”ucapnya

Dirinya juga meminta agar pihak kecamatan Kao Teluk segera mempertanyakan izin lingkungan dari pihak perusahan.

“Kalau pun ada izin di provinsi harus ada izin lingkungan setempat sampai Kabupaten juga, kalau tidak punya izin harus ditutup,” tegas Janlis

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samud Taha ketika dikonfirmasi membenarkan, pihak PT. Intim Kara yang terletak di desa Tetewang kecamatan Kao Teluk sama sekali tidak memiliki izin lingkungan dari pemda Halut.

Oleh Karena itu, pihaknya juga dalam waktu dekat bakal turun ke pihak perusahan guna mempertanyakan persoalan tersebut. “Kami akan turun dan jika tidak memiliki izin lingkungan maka kami akan tutup,”katanya. (AL)

Bagikan

Komentar