TERNATE,MSC-Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) akan melaporkan tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Maluku Utara ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait dengan alokasi anggaran Pilkada 2020.
Direktur Eksekutif, Hendra Kasim SH dalam keterangan pers yang diterima malutsatu.com menyebutkan, sesuai dengan PKPU 19/2019, deadline penandatanganan NPHD untuk pelaksanaan Pilkada 2020 adalah 1 Oktober 2019. Hal ini di maksudkan untuk memastikan tahapan Pilkada berjalan dengan baik.
Namun kata Hendra Kasim, hingga 1 Oktober 2020, dari 8 Kabupaten dan Kota yang sudah menandatangani NPHD Pilkada 2020 baru lima daerah, sedangkan tiga daerah lainnya yakni Tidore, Taliabu dan Sula hanya NPHD Pemda dengan KPU yang sudah ada penandatanganan, untuk pengawas pemilu belum di tandatangani.
Dia mengatakan, pemda di tiga daerah ini menurut kami tidak paham kehadiran pengawas pemilu. Kehadiran pengawas pemilu adalah amanah konstitusi, kehadirannya untuk memastikan KPU dalam melaksanakan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, tidak mungkin ada Pilkada tanpa pengawas. Lantas, bagaimana pengawas bekerja jika tidak ada anggarannya ? Inikan berpotensi menghambat tahapan Pilkada”, kata Hendra Kasim.
Sebab itu, menurut Hendra Kasim, Pemda di tiga daerah ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum atau setidaknya melanggar hukum.
“secara kelembagaan kami akan melaporkan ketiga Pemda tersebut ke Mendagri agar Mendagri dapat mengevaluasi tiga Kepala Daerah tersebut”, katanya. (red)
Komentar