TERNATE,MSC-Perkumpulan Demokrasi
Konstitusional (PANDECTA) akan melaporkan tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di
Maluku Utara ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait dengan alokasi
anggaran Pilkada 2020.
Direktur Eksekutif, Hendra Kasim SH
dalam keterangan pers yang diterima malutsatu.com menyebutkan, sesuai dengan
PKPU 19/2019, deadline penandatanganan NPHD untuk pelaksanaan Pilkada 2020
adalah 1 Oktober 2019. Hal ini di maksudkan untuk memastikan tahapan Pilkada
berjalan dengan baik.
Namun kata Hendra Kasim, hingga 1
Oktober 2020, dari 8 Kabupaten dan Kota yang sudah menandatangani NPHD Pilkada
2020 baru lima daerah, sedangkan tiga daerah lainnya yakni Tidore, Taliabu dan
Sula hanya NPHD Pemda dengan KPU yang sudah ada penandatanganan, untuk pengawas
pemilu belum di tandatangani.
Dia mengatakan, pemda di tiga daerah
ini menurut kami tidak paham kehadiran pengawas pemilu. Kehadiran pengawas
pemilu adalah amanah konstitusi, kehadirannya untuk memastikan KPU dalam
melaksanakan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Jadi, tidak mungkin ada Pilkada tanpa pengawas. Lantas, bagaimana pengawas bekerja jika tidak ada anggarannya ? Inikan berpotensi menghambat tahapan Pilkada”, kata Hendra Kasim.
Sebab itu, menurut Hendra Kasim, Pemda di tiga daerah ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum atau setidaknya melanggar hukum.
“secara kelembagaan kami akan melaporkan ketiga Pemda tersebut ke Mendagri agar Mendagri dapat mengevaluasi tiga Kepala Daerah tersebut”, katanya. (red)
Komentar