oleh

Pemprov Malut Diminta Selesaikan Tapal Batas Enam Desa

TOBELO,MSC-Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diminta menyelesaikan persoalan tapal batas Halut dan Halbar di 6 desa kecamatan Kao Teluk.

Gunawan Hi. Abas salah satu aktivis di Halut menuturkan, pemda provinsi maupun Halut harus segera menyelesaikan tapal batas sebelum momentum Pemilukada 2020 nanti, sehingga potensi tidak terjadi konflik politik secara horizontal.

Sebab jika regulasi 6 desa ini sudah punya kekuatan hukum tetap, maka pemerintah kabupaten Halut dan Halbar seharusnya berekspansi melakukan sosialisasi yang lebih detail di 6 desa tersebut. Hingga pemahaman masyarkat tentang penetapan regulasi di 6 desa ini juga dipahami dan dimengerti dengan baik oleh masyarakat.

“Ataukah di lakukan penetapan dan penegasan batas wilayah ini kemudian harus di Perdakan oleh pemerintah Provinsi Malut sebagai bentuk legitimasi yang kuat,”jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan batas wilayah sangat berpengaruh pada efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik yang menyangkut dengan perolehan hak-hak masyarakat di bidang pemerintahan, politik, dan sosial.

Karena menurut dia, merupakan urusan yang sifatnya wajib dijalankan oleh pemerintah daerah, untuk itu sebelum momen dinamika politik dilakukan seharusnya antisipasi berupa sosialisasi dan tahapan lainnya sudah dilakukan jangan sampai menjadi hal sensitif politik kedepan dan bisa mengganggu proses yang lain.

“Dengan demikian Pemerintah Provinsi harus memfasilitasi pemda kabupaten dalam melakukan penetapan dan penegasan batas wilayah pemerintahan antar kabupaten yang berpedoman pada batas-batas alamiah, yang telah digunakan masyarakat untuk menandai batas wilayah desa-desa mereka sebagai dasar penegasan batas wilayah kecamatan dan kabupaten, sebagaimana Pemendagri No. 1 tahun 2006. dan Pemendagri No. 27 tahun 2006,”sebutnya

Menurut Gunawan, penyelesaian konflik wilayah sangatlah dibutuhkan ketegasan Pemprov Malut dalam menetapkan persoalan batas wilayah antar kabupaten di Maluku Utara, karena pendapat informan lebih menyentuh pada perhatian Pemerintah Provinsi bahwa untuk persoalan batas wilayah khususnya 6 desa yang menjadi rebutan Pemda Halut dan Halbar harus diselesaiakan oleh Pemprov.

“Sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah apabila ada sengketa antar kabupaten/kota dalam suatu wilayah Provinsi maka menjadi kewenangan Provinsi untuk menetapkan dan bersifat final dan Pemerintah kabupaten/kota wajib hukumnya untuk tunduk dan mentaatinya”, katanya.

Sebab lanjutnya, apapun isi keputusan yang ditetapkan Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, persoalan batas desa penyangga yang masih menggunakan batas alamiah.

“Memang masih relevan sampai saat ini dan digunakan sebagai dasar penataan batas desa sebagaimana isyarat Pemendagri No. 27 Tahun 2006 yang kemudian dituangkan dalam sebuah regulasi daerah untuk dijadikan legitimasi bagi masing-masing pemerintah kabupaten, karena batas desa terutama desa-desa penyangga, sangat berpotensi memunculkan konflik”, tegas Gunawan. (AL)

Bagikan

Komentar