oleh

Kuasa Hukum Bupati Halut Belum Terima Putusan MA Soal Tapal Batas Daerah

TERNATE,MSC-Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara (Halut) Hendra Karianga menyatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang diajukan oleh Bupati Frans Manery.

Frans Manery melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan keberatan hak uji materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 60 tahun 2019 tentang batas daerah antara kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara, ke Mahkamah Agung (MA).

“Sampai hari ini, Mahkamah Agung belum pernah memberitahukan kepada kami tentang putusan uji materiil terhadap Permendagri 60 tahun 2019. Belum ada,”jelas Hendra Karianga ketika dikonfirmasi via sambungan telepon seluler, Jumat (19/6/2020).

Menurutnya, informasi terkait putusan MA itu belum bisa dipastikan kebenarannya. Karena harus ada putusan resmi disampaikan (ke pemohon).

Untuk itu ia menegaskan, sepanjang belum ada putusan resmi MA ke kuasa hukum atau pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan lampiran putusan maka belum bisa berkesimpulan.”Nanti kan dilihat apa pertimbangan hukumnya,”ujarnya

Pengacara, yang juga penulis buku ini menjelaskan, gugatan uji materil yang digugat itu kita nyatakan bahwa Permendagri nomor 60 tahun 2019 bertentangan dengan tiga buah undang-undang

“Jadi kalau sampai ditolak, kan kita belum tau pertimbangan apa. Dan sampai saat ini belum ada putusan resmi disampaikan,”pungkasnya. (red)

Bagikan

Komentar