TERNATE,MSC-Kuasa Hukum Bupati
Halmahera Utara (Halut) Hendra Karianga menyatakan belum menerima salinan
putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang diajukan oleh Bupati Frans
Manery.
Frans Manery melalui kuasa hukumnya
mengajukan permohonan keberatan hak uji materil terhadap Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 60 tahun 2019 tentang batas daerah antara
kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara, ke Mahkamah Agung
(MA).
“Sampai hari ini, Mahkamah Agung
belum pernah memberitahukan kepada kami tentang putusan uji materiil terhadap
Permendagri 60 tahun 2019. Belum ada,”jelas Hendra Karianga ketika
dikonfirmasi via sambungan telepon seluler, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, informasi terkait putusan MA itu belum bisa dipastikan kebenarannya. Karena harus ada putusan resmi disampaikan (ke pemohon).
Untuk itu ia menegaskan, sepanjang belum ada putusan resmi MA ke kuasa hukum atau pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan lampiran putusan maka belum bisa berkesimpulan.”Nanti kan dilihat apa pertimbangan hukumnya,”ujarnya
Pengacara, yang juga penulis buku ini menjelaskan, gugatan uji materil yang digugat itu kita nyatakan bahwa Permendagri nomor 60 tahun 2019 bertentangan dengan tiga buah undang-undang
“Jadi kalau sampai ditolak, kan kita belum tau pertimbangan apa. Dan sampai saat ini belum ada putusan resmi disampaikan,”pungkasnya. (red)
Komentar