TERNATE,MSC-Akibat penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) hingga 9 Desember 2020 nanti, terjadi jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 15.000 pemilih.
“Berdasarkan data ada penambahan pemilih khusus untuk pemilih pemula sebanyak 15.000. Ini karena pada tanggal 9 Desember nanti ada warga negara yang berumur 17 tahun,”kata Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, H. Buchari Mahmud kepada wartawan di kantor Bawaslu Malut.
Menurut Burhari, nantinya Dukcapil akan menyerahkan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) tahap kedua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tambahan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Dijelaskan, penmabahan pemilih bisa terjadi karena diambil dari jumlah pemilih pemula, berusia 17 tahun, yang dapat menggunakan hak suara pada pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 atau mereka yang sudah menikah. “Adanya penambahan itu karena terjadi pergeseran hari pemungutan suara,”katanya.
Menurutnya, semula pemungutan suara dijadwalkan pada 23 September 2020. Namun, mengalami pemunduran jadwal hingga akhirnya dilaksanakan pada 9 Desember 2020, mengingat adanya penundaan tahapan Pilkada 2020 akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Buchrani juga menjelaskan, penambahan terjadi untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk penyelenggaran pada tingkat KPPS. Penambahan terjadi karena adanya penerapan social distancing dimana sebelumnya jumlah pemilih per TPS sebanyak 800 orang, namun saat ini dikurangi menjadi 500 orang pemilih.
“Jadi karena pengurangan jumlah pemilih di TPS secara otomatis terjadi penambahan jumlah TPS termasuk penyelenggara di tingkap PPS,”ujar Buchari Mahmud.
Data yang diperoleh malutsatu.com dimana jumlah TPS sebelumnya yang jumlah pemilihnya 800 per TPS sebanyak 1.964 TPS, sedangkan jumlah TPS tambahan setelah per TPS jumlah pemilih sebanyak 500 orang menjadi 2.397 TPS.
Jumlah tersebut kata Buchari Mahmud tersebar di 101 kecamatan serta 1.032 kelurahan/desa pada 8 kabupaten dan kota yang melakanakanPilkada di tahun 2020 nanti.
Sehingga total jumlah TPS sebanyak 2.397 dari sebelumnya 1.964 TPS mengalami penambahan sebanyak 433 TPS atau jika dipersentasekan terdapat penambahan 22 persen. (red)
Komentar