MALUTSATU-Akademisi Universitas Kahirun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan SH MH menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara diskriminatif terkait dengan pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda.
Menurut Aslan Hasan, pengalihan pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit Chasan Bosoirie Ternate ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta atau diluar rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU sendiri, adalh tindakan diskriminatif dan tidak professional.
“Tindakan pemindahan tes kesetan memperlihatkan adanya tindakan diskriminatif yang dipertontonkan KPU Malut selaku penyelenggara. Bagi saya ini tindakan yang diskriminatif dan tidak professional,”ungkap Aslan Hasan kepada waratawan di Ternate pada Senin 21 Oktober 2024.
Mantan anggota Bawaslu Maluku Utara itu juga menyoroti alasan Force Majure yang menjadi dasar KPU Malut mengalihkan lokasi pemerikasan. Aslan menilai alasan tersebut mengada-ngada dan tidak berdasar.
“Sekarang posisi yang bersangkutan adalah Bakal calon pengganti, belum ditetapkan sebagai calon dan oleh karenanya status dan kedudukannya masih sebagai warga masyarakat biasa yang kebutulan diusulkan sebagai bakal calon pengganti,”ungkapnya.
Oleh karena itu menurut Aslan Hasan, posisi dan keadaan Sherly Tjoanda tidak bisa disematkan perlakuan khusus dengan alasan Force Majure.
“Apa dasar KPU Malut menyatakan ini adalah Force majure.? Apa indikatornya? dan bisakah seseorang yang masih berstatus bakal calon diperlakukan khusus dengan alasan Force Majure?. Saya kira ini sesuatu yang keliru dan perlu dipertanyakan,”sebut Aslan Hasan.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu juga menyoroti dasar Dinas Kesehatan Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi yang menjadi rujukan dan pertimbangan bagi KPU untuk mengambil keputusan.
“Rekomendasi Dinas kesehatan saya kira ini juga perlu disoal. Apa yang menjadi dasar rekomendasi tersebut dikeluarkan dan siapa pihak yang memohonkan penerbitan rekomendasi tersebut,”tanya Aslan.
Bagi Aslan Hasan, setiap orang yang mencalonkan diri sebagai bakal calon mestinya tunduk dan diperlakukan menurut Ketentuan yang sama. Tidak dibenarkan aturan yang disesuaikan dengan keadaan atau keinginan sekelompok orang. (red)
Komentar