MALUTSATU-Sejak dibuka pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 17 hingga 28 September 2024, jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas ada yang sudah memenuhi kuota dan ada yang belum memenuhi.
Kuota KPPS untuk pelaksaan Pilkada serntak di Maluku Utara dibutuhkan sebanyak 16.646 anggota yang tersebar 10 Kabupaten/Kota di 118 Kecamatan, dan 1.185 desa yang tersebar di 2.378 TPS pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024.
“Tiga kabupaten di Maluku Utara belum menenuhi kuota perengrutan KPPS yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader, Sabtu 5 Oktober 2024.
Sampai saat ini kata Iwan, sudah 7 Kabupaten/kota yang telah memenuhi kuota dan bahkan melampaui ekspektasi awal atau kelebihan pendaftar. Seperti Kota Ternate (Terpenuhi), Halmahera Timur (Terpenuhi/kelebihan 138), Halmahera Barat (Terpenuhi/kelebihan 171), Halmahera Utara (Terpenuhi/Kelebihan 156), Kota Tidore Kepualauan (Terpenuhi), Kabupaten Pulau Morotai (Terpenuhi) dan Kepulauan Sula (Terpenuhi/Kelebihan 170),
Kendati demikian, ada beberapa Kabupaten/Kota yang belum memenuhi target kuota yang yakni di Halmahera Tengah dimana masih kekurangan 151 tersebar di 24 Desa, Kemudian Kabupaten Halmahera Selatan 522 tersebar di 94 Desa dan Pulau Taliabu 26 orang tersebar di 7 desa.
Iwan Kader mengaku, kurangnya pendaftar pada beberapa desa yang ada di 3 Kabupaten tersebut, dimana yang masih dibutuhkan sebanyak 699 anggota yang tersebar di 125 Desa pada 3 Kabupaten.
“Terkendala karena SDM yang terbatas dan juga sebagaian penduduk yang telah bekerja di perusahaan pertambangan sehingga pihaknya mengalami kesulitan untuk mendapatkan para pendaftar. Untuk saat ini proses pemberkasan administrasi sedang berlangsung bagi kabupaten dan Kota yang telah terpenuhi kuotanya,” ujarnya. (red)
Komentar