MABA,MSC- Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah melayangkan surta
himbauan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang mulainya
tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak
tahun 2020.
Namun himbauan Bawaslu terhadap
Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kegiatan politik tentang Larangan kampanye
dan promosi Calon Bupati dan Wakil Bupati menjelang pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah(Pilkada) mendatang terkesan tidak mempan.
Ini menyusul masih adanya sejumlah
postingan yang bernuansa kampanye dan promosi melalui media sosial oleh
sejumlah ASN di jajaran Pemda Haltim. Sejumlah status serta postingan bacalon
yang dilakukan sejumlah ASN.
Padahal sebelumnya, Bawaslu Haltim
telah mengeluarkan Edaran Peringatan Kepada ASN
23 September lalu, akan tetapi edaran yang melarang tegas ASN
sebagaimana tercantum dalam aturan
internal ASN.
Langkah yang dilakukan oleh Bawaslu untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu terutama di kalangan ASN yang ada di Haltim. Salah satu fungsi Bawaslu adalah melaksanakan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran. S
ementara itu, Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir saat dikonfirmasi wartawan terkait berita tersebut via WhatApp tidak merespon hingga berita ini ditayang.(can).
Komentar