oleh

Kabag Persidangan Setwan DPRD Juga Diperiksa Bawaslu

MABA,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur, juga telah memeriksa Muhdin Ahad Kabag Persidangan Setwan DPRD Haltim. Pemeriksaan yang bersangkutan bersamaan dengan M Rony Saleh dan Harmin S Abdullah, Kamis (31/10/2019).

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (Kordiv HPP) Bawaslu Haltim, Basri Suaib menjelaskan, ketiga oknum ASN itu diduga telah melanggar Kode Etik dengan memposting atau mengunggah dan melike foto dan komentar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Haltim pada Pilkada 2020, melalui akun Facebook.

Dia mengatakan, dari sejumlah undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada ASN Haltim sampai hari ini Selasa (31/10/2019) hanya lima ASN yang datang memenuhi undangan tersebut.

Sementara satu ASN atas nama Irwanto Maneke kata Basri Suaib sampai sejauh ini belum memenuhi undangan Bawaslu Haltim. “Yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan kami,” kata Basri.

Basri juga menerangkan aturan yang dilanggar bagi ASN mengunggah dan atu memposting foto bakal calon Bupati dan wakil Bupati 2020 telah melanggar UU No. 10 thn 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Termasuk UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta surat Edaran Kemenpan-RB tentang Netralitas ASN. (can)

Bagikan

Komentar