MABA,MSC-Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur, juga telah memeriksa Muhdin Ahad Kabag
Persidangan Setwan DPRD Haltim. Pemeriksaan yang bersangkutan bersamaan dengan M
Rony Saleh dan Harmin S Abdullah, Kamis (31/10/2019).
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan
Pelanggaran (Kordiv HPP) Bawaslu Haltim, Basri Suaib menjelaskan, ketiga oknum
ASN itu diduga telah melanggar Kode Etik dengan memposting atau mengunggah dan
melike foto dan komentar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Haltim
pada Pilkada 2020, melalui akun Facebook.
Dia mengatakan, dari sejumlah
undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada ASN Haltim sampai hari ini Selasa
(31/10/2019) hanya lima ASN yang datang memenuhi undangan tersebut.
Sementara satu ASN atas nama Irwanto
Maneke kata Basri Suaib sampai sejauh ini belum memenuhi undangan Bawaslu
Haltim. “Yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan kami,” kata Basri.
Basri juga menerangkan aturan yang dilanggar bagi ASN mengunggah dan atu memposting foto bakal calon Bupati dan wakil Bupati 2020 telah melanggar UU No. 10 thn 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Termasuk UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta surat Edaran Kemenpan-RB tentang Netralitas ASN. (can)
Komentar