JAILOLO,MSC-Sebanyak 35 kantong
plastik minuman keras (miras) Captikus berhasil diamankan polisi di pelabuhan
penyeberangan Ferry Sidangoli, Jumat (1/11/2019) pagi sekitar pukul 06.30 eantu
setempat.
Miras captikus itu diamankan komandan
Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (Danpos KPPP), Bripka Ali imran,
Sos, MH bersama anggotanya, Brigpol Afandy Tauda anggota Polsek Jailolo Selatan.
Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda Joni
Aryanto yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (1/10), menjelaskan,
Danpos KPPP dan anggota saat hendak melakukan razia barang bawaan penumpang,
mereka mendapatkan miras jenis captikus dan di temukan satu buah kardus aqua
yang di bungkus dengan plastik hitam di dalam ruang tunggu penumpang tampa
pemilik.
“Pemilik miras diduga melarikan,
setelah di lakukan pengecekan ternyata kardus tersebut berisi miras jenis cap
tikus sebanyak 35 kantong yang di kemas dalam kantong plastik kemudian miras
tersebut langsung di amankan di Mako Polsek Jalsel,”ungkapnya
Perwira berpangkat satu balok berwarna emas itu, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi menjual miras karena akan merusak generasi masa depan. Bahkan, kata dia, tidak ada sisi positifnya dan hanya berdampak ke negatif bagi anak-anak muda generasi masa depan.
“Seluruh masyarakat mari bersama-sama untuk memberantas seluruh miras dan narkoba, serta kita canangkan bahwa Kecamatan Jailolo Selatan adalah anti miras dan anti narkoba,” imbuhnya. (ijha)
Komentar