MABA,MSC-Sebanyak 60
Kantong Minuman Keras Jenis Captikus milik Pasangan Suami Istri (Pasturi) YR
(30) dan Adam pada Kamis,(11/7/2019) tadi diringkus oleh anggota Polsek Maba
Selatan (Mabsel) di Kediaman mereka.
Kapolse Maba Selatan
IPDA.M.Toha Alhadar menyampakan pihaknya telah meringkus pemilik barang haram
itu setelah mendapat Informasi dari Warga setempat melalui telepon.
“Ini dari Informasi
warga masyarakat melalui telephone bahwa ada sala satu rumah warga di Soagimalaha yang sedang menjual miras jenis captikus,”
beber Kapolsek.
Setelah menerima informasi
itu, polisi lansung menuju TKP dan kemudian
melakukan razia dalam rumah. Razia juga didampingi Kepala Dusun (Kadus) III
Desa Soagimalaha, dan berhasil ditemukan captikus tersebut.
“Pelaku menyimpan minuman
haram tersebut dalam kasur dan bantal dalam kamar tidur,” katanya.
Untuk menindak lanjuti itu kata Kapolsek, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan kantor polsek Maba Selatan serta barang bukti.
“Kita panggil dan amankan barang bukti lalu memberikan edukasi kepada pemilik yang merupakan pasture, juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,”ujar Kapolsek Toha. (Can).
Komentar