oleh

Siapa Kader Golkar Berpeluang Pimpinan DPRD Provinsi?

TERNATE,MSC-Tiga nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2019-2024 Provinsi Maluku Utara, telah direkomendasikan ke DPP Partai Golkar untuk ditentukan menjadi pimpinan DPRD Provinsi.

Tiga nama yang diputuskan dalam rapat  Pleno Khusus DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara dengan agenda pengambilan keputusan pemilihan dan penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara, yang digelar Kamis (11/7/2019) dihadiri Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen DPP) Partai Golkar, Herman Hayong.  

Terdapat nama mantan ketua/wakil ketua DPRD Kota Ternate, M.Iqbal Ruray, mantan anggota DPRD Provinsi Malut, M.Hasan Bay dan mantan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Abusama.

Namun siapa yang bakal berpeluang diputuskan oleh DPP Golkar menjadi pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara?. Kabar internal partai Golkar Malut menyebutkan, M Iqbal Ruray masih memiliki kans kuat untuk menjadi pimpinan DPRD Provinsi.

Akan tetapi ada mekanisme partai Golkar untuk menentuka pimpinan DPRD Provinsi yakni, berdasarkan aturan dan mekanisme yang dikeluarkan DPP Partai Golkar yang termuat dalam surat nomor SE -29/Golkar/VI/2019 tentang pedomaan penentuan calon pimpinan DPRD Provinsi.

Dalam edaran tersebut misalnya, DPD I wajib mengajukan 3 calon dengan ketentuan, pernah menjadi DPRD sebelumnya dan menjabat sebagai anggota harian dalam kepengurusan Partai.

Terkait santernya namanya Ikbal Ruray yang digadang-gadangkan akan menjadi Wakil ketua DPRD Provinsi, Sekreratis DPD I Partai Golkar Arifin Djafar mekanisme penentuan adalah kewenangan DPP Partai Golkar.

“Hasil rapat pleno khusus DPD I telah diputuskan tiga nama yang diajukan ke DPP, putusannya nanti adalah kewenangan DPP”, kata Arifin Djafar, di Ternate, Kamis (11/7/2019).

Seperti diketahui berdasarkan hasil pemilu 2019, partai Golkar memiliki 8 kursi sama dengan PDI-Perjuangan. Hanya saja jumlah suara partai moncong putih ungul dibandingkan partai golkar, praktis Golkar mendapatkan jatah kursi sebagai wakil ketua. (red)

Bagikan

Komentar