MABA,MSC-Sumargandi Samsudin alias Jupe Warga Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sudah ke-lima kalinya diringkus Kepolisian Polsek Maba Selatan Pos Kota Maba lantaran menjual Minuman Keras jenis Captikus.
Kapolsek Maba Selatan IPDA.M.Toha Alhadar saat dikonfirmasi mengatakan, Jupe diringkus tepat pada Senin, (29/7/2019) sekitar pukul 22:00 Waktu setempat di Rumah kontrakanya.
“Captikus yang di kemas dalam kantong Plastic sebanyak 19 Kantong di simpan dalam semak-semak,” kata Kapolsek.
Dikatakan berdasarkan data kepolisian Polsek Maba Selatan peringkusan yang dilakukan terhadap Sumargandi bukan yang pertama kalinya akan tetapi sudah yang ke-lima kalinya.
Lanjut dia, pihaknya mengetahui aktifitas Jupe tersebut berdasrkan Informasi dari warga masyarakat bahwa ada oknum warga masyarakat desa Soagimalaha yang menjual minuman keras jenis Captikus lantas.
Dari laporan masyarakat, kata Kapolsek memerintahkan anggota piket yang dipimpin oleh Ka Jaga Bripka Martino mendatangi yang bersangkutan dan berhasil menemukan barang haram tersebut.
Atas hal tersebut, diharapkan kesadaran dari si oknum masyarkat tersebut agar berhenti menjual miras dan bantuan dari warga masyarakat untuk membantu Polri memberantas miras di Kota Maba dan Maba Selatan.
“Agar situasi kamtibmas aman dan kondusif mengingat barang haram tersebut adalah pemicu semua permasalahan yang terjadi di masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Toha, pelaku dan barang bukti miras diamankan di kantor Polsek Maba Selatan untuk dimusnakan dan kepada pelaku diberikan nasehat dan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.(can).
Komentar