TOBELO,MSC-Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara menghasilkan limba
kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 20 ton pertahun.
“RSUD
hasilkan Satu meko (Jenis Karung dengan bahan plastik tebal) sampah medis dalam
4 hari, Dan berat per mekonya 300 Kg. Artinya dalam setahun menghasilkan 90
meko dengan berat 27 ton pertahunnya”, kata sekretaris RSUD Tobelo, Said
Kudo
Said
mengatakan, RSUD Tobelo menghasilkan limbah padat dan cair dengan beragam
jenis, seperti jarum suntik dan obat-obatan. “Kalau pengelolaannya tidak benar,
bisa menyebabkan penyakit serius lain,” jelasnya.
Saat
ini pihak RSUD Tobelo belum memiliki Incinerator atau alat pemusnah sampah
medis atau limbah B3. Sehingga pihaknya masih melakukan pemusnahannya di
Surabaya. Dengan ini maka, perlu adanya kerjasama antara RSUD dan pihak ketiga.
“Kami bekerjasama dengan Pihak PT. Sagraha dimana perusahan ini juga bekerja di bidang distribusi limbah B3 milik PT. NHM untuk dimusnahkan di Surabaya. Dan Total pertahunnya itu kami hasilkan 5-6 Konteiner yang di kirim ke surabaya dengan biaya Rp. 80 Juta per Konteiner,”tandasnya.
Mengacu Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Pelanggaran terhadap limbah menid disanksi pidana tiga tahun, dan denda hingga Rp3 miliar. Limbah medis B3 hanya boleh dikelola oleh lembaga berizin. Sebab, kandungan limbah medis sangat berbahaya bagi kesehatan. (AL)
Komentar