MABA,MSC-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) selasa, (30/7/2019) menggelar Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahum 2019 yang dibuka langsung oleh Ketua KPU.
Dalam sambutannya Ketua KPU Haltim Mamat Jalil menyampaikan sejak ditetapkannya masa kampanye pada tanggal 23 September 2018 dengan masa tenang 13 April 2019 kampanye yang terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, pemasangan APK di trmpat Umum, iklan Medsos Media Eletronik,Cetak rapat umum dan lainya tentu merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh KPU sesuai Kemampuan Keuangan Negara.
Dikatakan, dalam rangkan melaksanakan ketentuan Pasal 23 PKPU No.23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, KPU Haltim telah menetapkan Keputusan Nomor 17/hk.03.1-kpt/2806/kab/ix/2018. Tentang metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Haltim tahun 2019 .
“Semoga kegiatan kita pada hari ini dapat bermanfaat serta menghasilkan rekomendasi- rekomendarsi untuk penyempurnaan fasilitasi kampanye pada Pemilu ke depan nanti, “kata Mamat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Haltim tersebut selain dihadiri kelima Komisioner itu turut hadir juga dari Dinas Kesbangpol Haltim yang diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Mancarai Abdurajak.
Selain itu perwakilan dari partai politik yakni Partai Demokrat,PDIP,PKPI,Gerindra, Hanura, Polres Haltim yang diwakilinoleh KBO Reskrim, Adam Jufri, serta para LSM,OKP di Kota Maba.(can).
Komentar