MABA-Momen Pemilu 2024 Bawaslu Halmahera Timur mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar selalu menjaga Netralitas dengan tidak berpihak maupun mendukung partai politik dan calon tertentu.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir menegaskan, Bawaslu dan jajarannya akan tetap melakukan pengawasan terhadap keterlibatan ASN pada setiap tahapan Pemilu. ASN telah diatur dengan sejumlah aturan yang melekat sebagai apartur negara yang harus bersikap netral dan tidak memihak.
“Sebagaimama di tegaskan pasal 12 UU No 5 Tahun 2014 serta pasal 14 ayat (15) PP No 53 Tahun 2010 dimensi pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilu bukan saja memberikan dukungan secara terbuka terjadap partai dan Calon anggota DPRD tertentu tetapi dalam penyelenggaraan pelayanan public,”kata Suratman.
Tak hanya itu kata Suratman, ASN juga tidak boleh dalam pengambilan kebijakan dan pembuatan keputusan harus netral. Kata Suratman Pilkada sebelumnya banyak pelanggaran terjadi pada setiap pemilu maupun pilkada terkait netralitas ASN.
“Olehnya itu, saya mengimbau sejak dini agar ASN tetap menjaga netralitas di tahun politik,” paparnya.
Secara kelembagaan menegakkan Netralitas ASN telah ada kesepakatan bersama antara MENPAN RB, BAWASLU dan Kementrian Dalam Negeri dan elah mengeluarkan surat keputusam bersama (SKB) dalam mengawasi Netralitas ASN.
Meskipun ASN memiliki hak untuk memilih pada Pemilu dan Pilkada, akan tetapi kata Suratman ASN memiliki batas-batas yang telah diatur sebagai pelayanan masyarakat yang dibutuhkan netral untuk semua kepentingan maupun kelompok.
“ASN dalam memilih harus tetap rahasia tidak boleh disampaikan kepada orang lain atau bahkan mempengaruhi orang lain serta mengajak orang untuk memilih calon tertentu,”Sebut Ketua Bawaslu.
Sebagai warga negara tak hanya mempunyai hak pilih saja ASN juga memiliki hak untuk dicalonkan baik legislatif mapun kepala daerah, akan tetapi harus mengundurkan diri sebagai ASN.
Ketua Bawaslu berharap untuk menjaga Netralitas ASN tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan seluruh masyrakat, tokoh agama, OKP serta kalangan pers harus ikut serta dalam mengawasi netralitas ASN.
Bawaslu Halmahera Timur memghimbau kepada seluruh ASN agar menahan diri tidak memberikan dukungan kepada partai politik dan Caleg tertentu baik secara langsung maupun melalui media sosial berupa FB, instagram, WA mapun media sosial lainya sebab ini berimplikasi pada pelanggaran Netralitas, maupun Pelanggaran Pidana Pemilu. (red)
Komentar