oleh

Bawaslu Haltim Rekomendasikan Enam ASN ke KASN

JAKARTA,MSC-Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, telah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Ketua bawaslu Haltim, Suratman Kadir usai penyerahan berkas ke KASN menuturkan, enam ASN yang direkomendasikan ke KASN tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.

“Kita sudah serahkan ke KASN, selanjutnya nanti KASN yang memutuskan sangsinya seperti apa itu bukan lagi kewenangan Bawaslu,” kata Suratman Kadir.

Ditempat yang sama Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Haltim, Basri Suaib menjelaksan, selain enam orang ASN yang telah di rekomendasikan ke KASN terkait dengan postingan di media sosial.

“Rata-rat dari mereka melakukan postingan atau like di media sosial terhadap salah satu bacalon kepala daerah,” katanya.

Basri juga menjelaskan, saat ini juga Bawaslu Haltim masih menangani sejumlah kasus yang sama dugaan netralitas ASN dalam menjelang pemilihan Bupati dan wakil Bupati Haltim.

“Sementara masih ada ASN Haltim yang melakukan pelanggaran itu, Bawaslu Haltim dalam tahapan proses klarifikasi dan kajian, kalaupun so selesai akan direkomendasikan lagi ke KASN lewat Bawaslu Provinsi Maluku Utara,”kata Basri Suaib.

Dia mengakui prihatin karena belum penetapan bakal calon yang sesuai jadwal akan dilakukan pada 8 juli nanti, tetapi tingkat pelanggaran ASN sudah mulai banyak. “Kita lihat saat ini saja sudah banyak, bagaimana nanti setelah adanya penetapan bacalon akan meningkat,” ungkapnya.

Dikatakan, ASN bukan saja dikenai pelanggaran administrasi terkait kode etik ASN tetapi juga dikenai tindak pidana pemilu. Hanya saja saat ini Bawaslu Haltim belum memproses secara pidana dikarenakan belum masuk pada penetapan KPU sesuai PKPU No. 16 thn 2020 tentang tahapan, program dan jadwal  penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu lanjut Basri Suaib, Gakkumdu juga belum terbentuk. Tetapi kalau sudah ada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Haltim dan terbentuknya Gakkumdu, maka pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh ASN  Haltim, Bawaslu tetap proses tentun dengan memenuhi unsur formil dan materil.

“Selain belum ada penetapan bacalon oleh KPU, Gakkumdu juga belum terbentuk. Sehingga kita belum dapat memproses secara hukum, tetapi kita mengarahkan pada pelamggaran kode etik ASN sebagaimana ketentuan di internal ASN,” katanya.

Seiring dengan akan meningkatnya pelanggaran yang dilakukan ASN, Bawaslu Haltim kata Basri Suaib bersama jajaran Panwas Kecamatan akan terus melakukan sosialisasi sebagai bagian dari upaya pencegahan.

“Tujuan kami bukan untuk menakuti atau mencari kesalahan teman-teman ASN, memanilisir pelanggaran dengan tujuan menciptakan Pilkada Haltim berintegritas dan bermartabat,”ungkapnya. (red)

Bagikan

Komentar