TOBELO,MSC-Keberadaan PT. Tri Usaha Baru (TUB) yang bergerak di bidang pertambangan yang terletak di desa Roko kecamatan Galela Barat menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Sebelumnya juga di ketahui masyarakat adat juga menolak keberadaan PT. TUB, sebab lahan tersebut berstatus tanah adat, bukan milik perusahan. Dan beroperasinya PT. TUB telah mengancam Hutan di sekitarnya.
Salah satu anggota DPRD Halut Asrul kepada sejumlah awak media mengatakan, perusahan tersebut rupanya tidak memiliki izin lingkungan maupun izin lainnya dari Pemda Halut. Sebab, PT. TUB hanya mengantongi izin dari Pemda Halbar saja. Padahal hasil kerukan dan lokasi beroperasi PT. TUB berada di wilayah admistrasi Halut.
“PT. TUB ini memiliki ijin dari Halmahera Barat, sementara operasinya di wilayah Halut, maka ini akan merugikan secara aspek kehutanan di wilayah Halut,” tegas Asrul
Tak hanya merugikan pada sisi kehutanan, namun aspek keuangan daerah dalam bentuk pajak juga sama sekali tidak masuk ke Halut. Baik itu pajak Galian C dan sejumlah item pajak lainnya.
“PT TUB ini bagian dari 27 IUP yang bermasalah, dan perusahan ini merugikan kehutanan serta pajak pemda Halut,” katanya.
Ia menambahkan, masalah ini bermula ketika adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 60 Tahun 2019, yang mengatur batas wilayah Halut dan Halbar. Kata dia perbatasan wilayah Halut dan Halbar itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 41 1999 dan UU Nomor 3 Tahun 2003.
Sementara katanya, penafsiran dari Pemkab Halbar justru mengklaim bahwa Gogoroko yang di diami oleh PT. TUB masuk ke wilayah Halbar. Padahal jelas-jelas dalam Undang-undang maupun permendagri sudah di jelaskan Roko masuk dan menjadi bagian dari wilayah hukum pemkab Halut.
“PT. TUB seharusnya mengantongi izin dari Pemkab Halut bukan dari Halbar, untuk itu Pemkab Halut dan DPRD menolak keberadaan PT TUB di Roko,” tegasnya. (AL)
Komentar