oleh

Sejumlah Mantan Penyelenggara Bermasalah Ikut Seleksi PPK

MABA,MSC-Sejumlah mantan penyelenggaran badan adhock yang bermasalah pada Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2019, saat ini mengikuti seleksi sebagai calon anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim).

Koordinator Divisi (Kordiv)  Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Haltim, Basri Suaib dalam keterangan pers yang diterima malutsatu.com menyebutkan, dari catatan Bawaslu ada sejumlah mantan PKK yang terlibat tindak pidana Pemilu masih ikut dalam seleksi PPK.

Untuk itu, Basri Suaib meningatkan, agar KPU Haltim tidak lagi meloloskan para mantan anggota PPK yang dianggap bermasalah pada Pileg dan Pilpres tahun 2019 lalu, apalagi yang sudah menjalani hukuman pidana pemilu.

“Karena itu penting menjadi catatan bagi KPU untuk tidak lagi meloloskan mereka sebagai anggota PPK pada Pilkada Haltim 2020,” ucap Basri Suaib.

Bahkan Basri Suaib meningatkan, dalam catatan Bawaslu Haltim ada sejumlah mantan penyelenggara seperti PPK Maba Utara yang melakukan perubahan angka di beberapa tempat. “Apalagi PPK Maba Utara, merubah angka-angka itu di beberapa tempat, mulai dari Buli, Mabapura dan di Kota Maba,”tegasnya.

Selain itu kata Basri Suaib, mantan PPK pada Pileg dan Pilpres kemarin, yakni PPK Maba Utara Kota Maba, Wasile Utara dan PPK Maba Selatan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana dengan merubah angka-angka perolehan suara pada Form C1 ke Form DAA1 dan DA1, yang berujung ketua PPK Kota Maba dan Wasile Utara  akhirnya dipenjara.

Tak hanya itu kara Basri Suaib, masih juga memilik data sejumlah nama mantan PPK Maba Utara dan PPK Maba Selatan juga harus dipenjara. “Mereka ini bermasalah pada Pileg dan Pilpres,”katanya.

Hanya saja bukti fisik hasil rekapan PPK (Form DAA1 dan DA1) kedua Kecamatan tersebut tidak diberikan oleh KPU Haltim, sehingga Bawaslu dan Penyidik Polres Haltim kesulitan untuk memprosesnya lebih lanjut.

Ditambahkannya, demi tegaknya asas-asas demokrasi di daerah maka Bawaslu akan menyampaikan keberatan kepada pihak KPU Haltim terkait rekam jejak mantan PPK , karena Bawaslu mengetahui jelas lewat temuan maupun laporan pada saat Pileg Pilpres kemarin.

“Ini sifatnya wajib kita sampaikan di KPU, sehingga jadi bahan pertimbangan untuk meloloskan anggota PPK yang betul bersih dari kepentingan segalanya,”tutupnya. (red)

Bagikan

Komentar