oleh

Dana Pilkada Haltim Dialihkan Penanganan COVID-19

MABA,MSC-Pilkada Serentak 2020 ditunda berdasarkan kesepakatan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II DPR RI pada Senin (30/3/20). Mereka juga sepakat mengalihkan anggaran pilkada untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Menindak lanjuti kesepakatan DPR RI dengan KPU RI dan Bawaslu RI terkait pengalihan Anggaran Pilkada Ke pos lain yaknin penanganan Wabah Corona Virus, Pemerintah Kabupaten Halmahera timur (Haltim)  juga bakal mengalihkan anggaran KPU dan Bawaslu untuk penaganan Corona Virus (Covid-19) di Kabupaten Haltim.

“Kemarin DPR RI sudah buat kesepakatan dengan KPU dan Bawaslu bahwa dana untuk pemilukada itu mau dialihkan untuk penaganan corona virus oleh sebab itu kita juga akan melakukan hal yang sama,” kata Bupati Haltim Ir.Muhdin saat memberikan arahan pada kegiatan pantauan Pos Siaga Covid di Kecamatan Wasile Tengah, Selasa (31/3/2020) Siang tadi.

Muhdin juga menegaskan untuk saat ini tidak ada aktifitas pembangunan yang anggaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebab untuk anggaran DAK sendiri juga sudah dipending. “Apalagi DAK sudah dipending maka relatif tidak ada pembagunan,” tukasnya.

Mantan Wakil Bupati itu juga berharap agar warga yang baru datang dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui akses jalur laut agar di skrining (stratgi untuk mengetahui kondisi atau penanda resiko) dengan teliti. Apabila ditemukan warga yang suhu tubuhnya kurang baik agar segera diamkan sementara di posko.

“Satu hal jangan ada masyarakat yang mendekat pada saat ada penaganan medis supaya mempersempit penyebaran walaupun itu belum ditetapkan terinfeksi corona, dan langsung hubungi posko induk yang ada di Subaim karena ada ambulans khusus untuk corona dan tenaga medis penaganan corona ini sudah dilatih dengan baik,” pinta Din Sapaan Muhdin. (can).

Bagikan

Komentar