MABA,MSC-Untuk memutus mata ranti penularan virus Corona
(Covid-19) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut berlaku juga di kabupaten Halmahera
Timur (Haltim).
Dimana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten
Halmahera Timur (Haltim) telah menerapkan satu syarat bagi setiap warga yang
keluar dari wilayah Haltim harus mengantongi surat keterangan perjalan dari
doketr, serta dicantumkan hasil screening.
Kepala Dinas Kesehatan selaku Koordinator Pencegahan, dr
Vita Sengaji menjelaskan, untuk mengantisipasi arus mudik jelang hari raya Idul
Fitri, Gustu memperlakulan bagi warga yang keluar dari Haltim harus mengantongi
surat keterangn perjalan dari dokter serta disertai dengam hasil screning dan
tidak ada keluhan gejala.
“Surat keterangan itu menjelaskan dari tempat asal
ke tempat tujuan, serta disertai dengan hasil screening dan tidak ada keluahan
gejala,”ujaranya.
Saat ini kata Vita Sangaji, di setiap posko maupun Puskesmas
surat keterangan dokter atau SKD hanya
diperuntukkan pada hal-hal yang emergency, misalnya ada rujukan pasien, para
sopir yang membawa bbm atau sembako, serata keadaan emergency lainnya.
“Akan tetapi jika ada sopir yang mengalami keluhan
demam, batuk, pilek, tidak dibuatkan SKD dan dianjurkan isolasi,”tegas
Vita.
Begitu juga bagi masyarakat yang akan masuk kembali ke wilayah Haltim, harus menunjukan surat dari tempat asalnya di setiap Posko pintu masuk wilayah Haltim. “Dengan begitu petugas dengan mudah dapat mengontrol warga yang baru tiba di Haltim,”katanya.
Berdasarkan data perkembangan penanganan Covid-19 di kabupaten Halmahera Timur, jumlah orang tanpa gejala (otg) sebanyak 15 orang, sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (odp) sebanyak 4 orang dan 1 orang terkonfirmasi positif Covid-19. (can)
Komentar