oleh

Cegah Covid-19, Halmahera Timur Perketat Warga Berpergian

MABA,MSC-Untuk memutus mata ranti penularan virus Corona (Covid-19) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.  Hal tersebut berlaku juga di kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Dimana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah menerapkan satu syarat bagi setiap warga yang keluar dari wilayah Haltim harus mengantongi surat keterangan perjalan dari doketr, serta dicantumkan hasil screening.

Kepala Dinas Kesehatan selaku Koordinator Pencegahan, dr Vita Sengaji menjelaskan, untuk mengantisipasi arus mudik jelang hari raya Idul Fitri, Gustu memperlakulan bagi warga yang keluar dari Haltim harus mengantongi surat keterangn perjalan dari dokter serta disertai dengam hasil screning dan tidak ada keluhan gejala.

“Surat keterangan itu menjelaskan dari tempat asal ke tempat tujuan, serta disertai dengan hasil screening dan tidak ada keluahan gejala,”ujaranya.

Saat ini kata Vita Sangaji, di setiap posko maupun Puskesmas surat keterangan  dokter atau SKD hanya diperuntukkan pada hal-hal yang emergency, misalnya ada rujukan pasien, para sopir yang membawa bbm atau sembako, serata keadaan emergency lainnya.

“Akan tetapi jika ada sopir yang mengalami keluhan demam, batuk, pilek, tidak dibuatkan SKD dan dianjurkan isolasi,”tegas Vita.

Begitu juga bagi masyarakat yang akan masuk kembali ke wilayah Haltim,  harus menunjukan surat dari tempat asalnya di setiap Posko pintu masuk wilayah Haltim. “Dengan begitu petugas dengan mudah dapat mengontrol warga yang baru tiba di Haltim,”katanya.

Berdasarkan data perkembangan penanganan Covid-19 di kabupaten Halmahera Timur, jumlah orang tanpa gejala (otg) sebanyak 15 orang, sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (odp) sebanyak 4 orang dan 1 orang terkonfirmasi positif Covid-19. (can)

Bagikan

Komentar