TERNATE,MSC-Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 1 Tahun 2020, menyebutkan, anggaran percepatan penanganan Covid-19, diatur dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk uang, karena diarahkan dalam Belanja Tak Terduga (BTT).
Anggaran percepatan penanganan Covid-19, diatur dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk uang, karena diarahkan dalam Belanja Tak Terduga (BTT) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 1 Tahun 2020.
“Untuk pengelolaan anggaran Covid-19 sesuai Permendagri diarahkan dalam Belanja Tak Terduga, sehingga bantuan provinsi ke kabupaten kota tak boleh dalam bentuk uang tetapi barang,”kata Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Namun, anggaran tersebut bisa disalurkan ke kabupaten/kota dalam bentuk barang yang diusulkan dari masing-masing daerah sesuai dengan kebutuhan mereka. Apalagi dalam beranggaran, ada regulasi yang mengatur, sehigga ada pos-pos anggaran dalam pelaksanaannya.
“Jadi untuk pos-pos anggaran, misalnya untuk bantuan hibah dengan jumlah sekian, kemudian dialihkan ke bantuan keuangan kepada kabupaten/kota itu bisa dalam bentuk uang. Namun, jika dianggarkan belanja tidak terduga tidak bisa diberikan dalam bentuk uang, itu aturannya,” jelasnya.
Dengan begitu, menurut dia, yang menjadi persoalan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) relokasi diarahkan ke BTT. Jika sebelumnya diarahkan ke bantuan keuangan, berarti bisa diberikan bantuan kepada kabupaten/kota dalam bentuk uang.
“Jika ada edaran Mendagri mengatakan, bisa memberikan bantuan ke kabupaten/kota dalam bentuk uang, bisa diberikan, hanya saja masuk dalam BTT, maka Rp. 148 Miliar yang telah diatur menurut aturan bahwa harus dalam bentuk barang,” terangnya.
Sekprov menyebutkan, meski demikian bantuan lain yang diberikan seperti APD, rapid test terus diberikan yang dibutuhkan oleh kabupaten/kota. “Itu lain cerita kalau perintah relokasi diarahkan ke pos bantuan keuangan, tentu saja tidak usah menyarankan kami berikan ke kabupaten/kota,”ungkapnya.
Sehingga kata Samsuddin jika ada kabupaten/kota yang telah menyampaikan proposal bantuan keuangan, tetap akan tidak dilayani sebab bertentangan dengan perintah Permendagri.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bambang Hermawan menyampaikan, anggaran DTT khusus Covid-19 Pemprov Malut hingga, Senin (15/6) sudah realisasi Rp. 42 miliar.
Menurutnya, realisasi anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara, hingga Senin (15/6/2020) memasuki tahap kedua sudah mencapai Rp42 miliar, didalamnya termasuk bantuan yang sudah disalurkan ke kabupaten kota.
Untuk tahap pertama kebutuhan tiga bulan sebelumnya sebesar Rp20 miliar lebih, dan memasuki tahap kedua saat ini juga untuk kebutuhan tiga bulan ke depan (Juni-Agustus) sebesar Rp20 miliar lebih.
“Untuk realisasi anggaran Covid -19. Contohnya, belanja APD untuk rapid test harus dibagikan ke kabupaten/kota, begitu juga dengan pembagian sembako,” tutupnya. (red)
Komentar