oleh

Utamakan Pengecer dan Bermain Harga, Komisi II Sidak SPBU Maba Selatan

MABA,MSC-Setelah mendapat laporan warga serat para sopir, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Maba Selatan.

Sekretaris Komisi II, Bahmit Jafar kepada malutsatu.com mengatakan, SPBU di kecamatan Maba Selatan dalam melayani kebutuhan masyarakat setiap harinya diberikan jatah 10 ton, akan tetapi sering masyarakat tidak terlayani karena beberapa saat saja stok tersebut langsung kosong.

“Bagaimana mau kebagian laporan yang kami terima SPBU itu lebih mementingkan para eceran gelong bahkan yang mengencer bukan dari Haltim tetapi dari kabupaten lain sepertri kecamatan Patani kabupaten Halteng,”beber Bahmit.

Dikatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa SPBU itu sering berminggu-minggu mengalami kekosongan stok, karena ada kesengajaan yang dilakukan oleh manajemen SPBU lebih mengutamakan para pengencer.

Padahal stok yang diberikan lebih diutamakan pengendara umum yaitu roda 4 maupun roda 2 dan para nelayan yang ada di Maba Selatan, bahkan lebih parah lagi pihak SPBU sengaja menjual atau melayani pengencer dari luar wilayah Haltim dengan harga yang tinggi tidak sesuai Harga Eceran Terendah (HET).

“Ini subsidi BBM danjatah yang diberikan khusus melayani untuk masyarakat Haltim terutama masyarakat yang ada di kecamatan Maba Selatan, tetapi dijual juga di kabupaten lain,”sebutnya.

Untuk itu, Bahmit meminta agar manajemen SPBU segera harus ada pembatasan penjualan terhadap pengecer, sehingga tidak terjadi kekosongan stok dan dapat melayani masyarakat umum serta kendaraan umum di kecamatan Maba Selatan.

Sekretaris Komisi II juga meminta instansi terkait sering turun di SPBU untuk mengontrol harga jual yang dilakukan SPBU harus berdasarkan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu BBM subsidi seharga Premium Rp. 6.450, Solar Rp. 5.150, Pertalite Rp. 7.850.

Sebab dari hasil sidak pada Sabtu (6/6/2020) ditemukan di lokasi pihak SPBU dengan sengaja bermain harga yang sudah tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Seperti ini sudah berulang kali terjadi di setiap SPBU, APMS, UD maupun di tingkat pengencer untuk itu Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindag harus bertindak tegas berupa pencabutan Izin karena masyarakat merasa keberatan dengan harga yang di naikkan sepihak oleh SPBU maupun di tingkat pengencer,” tegas Bahmit.(can).

Bagikan

Komentar