BOBONG,MSC-Inti demokrasi adalah upaya menjamin kesetaraan politik bagi seluruh warga sehingga setiap warna negara punya hak dipilih dan memilih. “Sampai sejauh ini tidak ada regulasi melarang kaum perempuan untuk menjadi pemimpin,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj Masita Nawawi Gani saat pencanangan Desa Sadar DPT dan Tolak Politik Uang di Kabupaten Pulau Taliabu, Senin (31/8/2020).
Oleh sebab itu perempuan punya hak untuk memilih dan dipilih baik dalam konteks Pemilu maupun Pilkada. Perempuan kata Masita juga punya hak menjadi pemimpin sehinga jangan ada diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.
“Saya harapkan tidak mendiskirpsikan apabila kemudian ada calon-calon perempuan karena kontestasi maupun konteks pemilihan maupun pemilu, perempuan dan laki-laki tidak ada bedanya, dan perempuan pun punya hak dipilih,”ungkap Masita.
Menurutnya, jangan kemudian kita terkecoh pada informasi bahwa perempuan tidak bisa dipilih untuk menjadi pemimpin. Sehingga lanjut masita, masyarakat apabila menemukan adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye, pasangan calon tertentu yang melakukan politisasi SARA, dan meracuni pemilih dan untuk mengambil hati pemilih dalam menentukan pilihan maka ini harus dilaporkan kepada jajaran panwas terdekat.
“Harusnya menyampaikan atau menawarkan visi misi kepada masayarakat dan mengambil hati masyarakat sehingga masyarakt bisa memilih bukan berarti sebagai ajang untuk saling memfitnah saling menghujat bahkan saling menyerang kehormatan pribadi seseorang, apalagi menyingung SARA,”jelasnya.
Selain itu Masita mengingatkan, ujaran kebencian dengan memprofokasi orang untuk membenci pasangan calon tertentu, merupakan perbuatan yang salah dan bertentangan dengan hukum.
“Berita bohong atau HOAX, jangan mudah untuk terkecoh dengan penyebaran berita bohong yang belum tentu benar kebenarannya, apalagi dilakukan di media sosial (medsos) merupakan pelanggaran pidana dan dapat dikanakan dengan sanksi undang-undang Informasi Teknologi (IT), bahkan sudah masuk dalam kualifikasi pidana umum apabila dimlakukan dan dendanya juga sangat besar,”jelas Masita. (red)






Komentar