TERNATE,MSC-Batas akhir Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan dukungan calon walikota dan wakil walikota Ternate jalur perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Ternate tahun 2020 berakhir pada Sabtu (15/8/2020).
Sementara calon perseorangan yang merupakan satu-satunya calon di pilwako Ternate yang menggunakan calon jalur perseorangan, Muhdi-Gazali pada pleno KPU Kota Ternate 20 Juli lalu masih kekurangan syarat dukungan sebanyak 5.347.
Berdasarkan ketentuan untuk calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Ternate harus memenuhi 12.467 dukungan jalur perseorangan disyaratkan. Sementara hasil pleno rekapitulasi Verifikasi Faktual (Verfak) pada tanggal 20 Juli ditetapkan jumlah dukungan Muhdi-Gazali yang Memenuhi Syarat (MS) baru tercatat sebanyak 7.120.
Berdasarkan ketentuan pasal 32 a PKPU nomor 18 tahun 2020, bakal pasangan calon perseorangan wajib memasukkan syarat dukungan dimasa perbaikan sebesar 2 kali lipat dari jumlah dukungan yang dinyatakan TMS dari hasil pleno Verfak awal. Artinya Muhdi-Gazali harus memasukkan syarat dukungan sebesar 10.694.
Dalam tahapan perbaikan, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ternate jalur perseorangan Muhdi Hi Ibrahim dan Gazali Westplat (Muhdi-Gazali) telah memasukan syarat dukungan perbaikan sebanyak 14.897 ke KPU Kota Ternate.
Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan pencocokan oleh KPU antara form B.1.KWK dan form B.1.1.KWK ditemukan 1.149 dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sementara yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 13.748.
Dari 13.748 yang memenuhi syarat tersebut, Bawaslu Kota Ternate menemukan sekitar 5.987 yang diduga tidak memenuhi syarat seperti, NIK Ganda sebanyak 1.486, Potensi Ganda dan tempat tanggal lahir identik sebanyak 160 orang, penyelenggara 14 orang, yang terdaftar dalam syarat dukungan awal 1.267 orang, dan tidak terdaftar dalam A.KWK sebanyak 3.060 orang.
Dengan demikian jika dari 13.748 dikurangi temuan Bawasu sebanyak 5.987, hanya tersisa 7.761 syarat dukungan. Dari 7.761 dukungan itulah yang akan mengisi kekurangan syarat dukungan 5.347.
Sementara hasil pantauan media ini di lapangan meneyebutkan, ada sejumlah persoalan dimana tim penghubung dan LO paslon jalur perseorangan tidak mampu menghadirkan orang yang memberikan dukungan sebagaimana masuk dalam daftar dukungan untuk diverfak.
Ada juga sebagian tidak hadir dan hanya memberikan copyan KTP, ketika Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pengawas Desa/Kelurahan (PDK). Bahkan orang yang dihadirkan untuk Verfak tidak masuk dalam daftar syarat dukungan.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan ketika dihubungi soal rekomendasi Bawaslu mengaku telah disampaikan ke KPU. “Kalau temuan 5.347 telah direkomendasikan ke KPU,”kata Kifli Sahlan pada Minggu (16/8/2020).
Terkait dengan temuan hasi pengawasan dalam proses perbaikan, Kifi Sahlan belum mau berkomentar dengan alasan masih ada tahapan pleno di tingkat kecamatan oleh PPK.
Namun diakuinya Bawaslu dan jajaran telah mempunyai data hasil verfak di lapangan.”Yang jelas Bawaslu kini telah mengantongi data hasil pengawasan yang dilakukan jajaran ad hock bahkan Bawaslu Kota sendiri juga turun langsung melakukan monitoring,”sebut Kifli. (red)
Komentar