oleh

Empat Perda, Walikota Minta OPD Terkait Susun Rencana Pelaksanaan

TERNATE-Walikota Ternate Burhan Abdurrahman memerintahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis agar menyusun rencana pelaksanaan empat Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk implementasi dari Perda yang baru disahkan.

Penegasan ini disampaikan wali kota dalam pidatonya pada acara paripurna pengesahan empar Ranperda oleh DPRD Kota Ternate, Rabu (21/10/2020).

Kata wali kota, dalam rangka efektivitas pemberlakuan peraturan daerah maka setelah ditetapkan dan sebelum dilaksanakan sudah harus menyusun rencana pelaksanaannya.

“Saya instruksikan kepada perangkat daerah yang secara teknis terkait dengan materi yang diatur dalam empat Perda, untuk segera menyusun rencana pelaksanaan sebagai bentuk implementasi dari peraturan daerah ini, sehingga penerapan dan pelaksanaan peraturan daerah ini bisa berfungsi sebagaimana arah yang kita cita-citakan,” tegas wali kota.

Burhan menyebutkan, empat Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah Perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Perda tentang penyelenggaraan keolahragaan daerah, perda tentang perubahan atas Perda kota Ternate nomor 24 tahun 2014 tentang retribusi alat pemadam kebakaran dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. (red)

Bagikan

Komentar