TERNATE,MSC-Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin SH MH enggan berkomentar terkait ratusan karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang tidak dapat menyalurkan hak konstitusi pada 9 Desember 2020 lalu.
Menurutnya, Bawaslu belum dapat memberikan keterangan dikarenakan persoalan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut).
“Wah, Bawaslu belum boleh berkomentar karena masalah tersebut sementara dalam sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),”ungkap Muksin Amrin kepada malutsatu.com pada Senin (28/12/2020) di kantor Bawaslu Maluku Utara jalan Makugawene Kelurahan Tobona Ternate.
Kendati begitu beberapa sumber resmi di Bawaslu menyebutkan, jumlah karyawan perusahaan pertambangan tersebut mencapai seribu lebih terdiri dari karyawan yang berada di sekitar pertambangan dan karyawan yang sementara menjalani karatina.
Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan juga mempertanyakan KPU Halmahera Utara tidak menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam areal pertambangan, agar karyawan yang merupakan warga negara dapat menyalurkan hak kosntitusi mereka.
Asrul mengakui persoalan tersebut menjadi salah satu tuntutan Paslon yang diusung PDIP pada Pilkada Halut di MK. “Itu masuk radar kami yang akan disampaikan ke MK nanti dalam sidang PHPU,”katanya.
Bahkan Asrul sempat mempertanyakan kinerja KPU sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu sebagai pengawas, yang selama ini terkesan mendiamkan persoalan ratusan hak konstitusi warga Halut yang bekerja di pertambangan tersebut.
“KPU dan Bawaslu tugasnya melindungi hak konstitusi semua warga negara. Ada ratusan warga Halut yang sementara oleh manajemen perusahaan melakukan karantina karena mempertimbangkan kesehatan karyawan,”tegas Asrul. (red)
Komentar