oleh

Ikut Calon di Pilkada, Anggota Legislatif Wajib Undur Diri

TOBELO,MSC-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Rizal Muhammad menegaskan, anggota DPRD yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah wajib hukumnya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Bakal Calon (Bacalon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut.

Hal kata Rizal, telah diatur dalam PKPU 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau/walikota dan wakil walikota, maka anggota legislatif wajib mundur dari jabatannya. Sebab hal tersebut adalah syarat calon yang harus dipenuhi, dimana bakal calon harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

“Sudah jelas dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 pada pasal 4 nomor satu huruf t yang menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, sejak ditetapkan sebagai bakal calon,”ucap Ketua KPU, Senin (09/03/2020).

Dia mengatakan, beberapa waktu lalu ada sejumlah ASN yang telah mendaftar untuk maju bertarung pada pilkada Halut tahun 2020 di sejumlah partai politik. Hal ini pula berlaku pada mereka yang terikat dengan kedinasan baik ASN, TNI, Polri hingga kepala desa dan pimpinan BUMN dan BUMD wajib undur diri.

Diketahui, untuk Halut, Bakal Calon dari DPRD yakni Oni Pulo yang di gadang-gadang maju bertarung bersama Ponsen Arfa, sementara incumbent Ir. Frans Manery masih loyal dengan pasangan sebelumnya Muchlis Tapi Tapi.

“Berbeda dengan incumbent dimana pada PKPU Bupati  hanya cuti dari jabatannya pasca penetapan calon. Incumbent cukup menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,”jelas Rizal. (AL)

Bagikan

Komentar