oleh

Polisi Dalami Motif Bunuh Diri Seorang Warga Binaan Rutan Kelas II B Tobelo

TOBELO,MSC-Pihak Kepolisian Resort Halmahera Utara (Polres Halut) masih mendalamai motif bunuh diri yang dilakukan M. Fatah (25) warga Desa Wailoar Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan yang merupakan salah satu warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tobelo.

M. Fatah nekat ditemuan di dalam kamar mandi pada Minggu (08)03) Sekitar Pukul 23.50 Wit, oleh rekan sesame warga binaan Rutan Kelas II B Tobelo. Padahal korban akan bebas bersyarat pada tanggal 19 April 2020 nanti.

Kasubaghumas Polres Halut Aiptu Mansur Basing ketika dikonfirmasi menjelaskan, korban diketahui identitasnya bernama M. Fatah (25) warga desa Wailoar kecamatan Obi Halmahera Selatan yang tewas akibat gantung diri di salah satu kamar mandi Rutan Kelas II B Tobelo.

Dia mengatakan, dari keterangan salah satu saksi Aldi Maikelesy (22), sekitar pukul 22.50 waktu setempat ingin mencuci tangan, namun kamar mandi tersebut masih dipakai oleh korban sehingga terpaksa saksi memakai kamar mandi di sebelahnya.

“Saksi mencoba untuk berteriak tetapi Korban tidak bersuara, olehnya itu saksi ke kamar mandi sebelahnya. Saksi juga menjelaskan bahwa korban sebelumnya sedang menerima telepon dari pacarnya Selvina Gumurujangu sambil menangis di bawah kolong tempat tidur,”ungkap Aldi

Merasa penasaran, Aldi kemudian membangunkan Andri Tasim (19) yang merupakan temannya di dalam kamar tahanan pada pukul 23.30 Wit untuk memberitahukan bahwa salah satu kamar mandi masih terkunci.

Keduanya kemudian mengkroscek tempat tidur tahanan dan tidak melihat korban di tempat tidurnya. Meski keduanya telah mencoba menggedor-gedor pintu agar di buka oleh korban akan tetapi tidak digubris.

“Para saksi kemudian memanggil salah satu napi atas nama Abubakar dan petugas lapas. Saksi kemudian mendobrak pintu dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan posisi terikat kain sarung di lehernya,”jelasnya.

Dia mengatakan, anggota Reserse yang turun ke TKP mengamankan barang bukti berupa Handphone jenis Nokia dan kain sarung yang dipakai korban untuk bunuh diri.

“Darj keterangan Ka Lapas bahwa korban sudah akan bebas bersyarat pada 19 April 2020. Sementara motif bunuh diri masih di dalami oleh petugas Kepolisian,”jelas kasubag humas. (AL)

Bagikan

Komentar