SANANA,MSC-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula masih melakukan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada enam TPS di Kecamatan Mangoli Tengah.
Ketua KPU Kepsul Yuni Yunegsi Ayuba kepada wartawan menjelaskan, KPU telah menerima rekomendasi PSU pada enam TPS dari Bawaslu. Dan telah dilakukan konsultasi ke KPU Provinsi Maluku Utara serta ditindaklajut ke KPU RI.
“Rekomendasi itu sementara dalam proses pengkajian kami. Selaon koordinasi ke Provinsi kami juga telah ditindaklanjuti ke KPU RI agar bisa diperoleh sandaran dan pertimbangan hukumnya” katanya, Selasa (15/12/2020).
Menurut Yuni, dalam Peraturan KPU syarat dan ketentuan untuk PSU sudah terpenuhi, sebagaimana hasil penelitian dan pengkajian Bawaslu yang tertuang dalam rekomendasi dimaksud.
Akan tetapi lanjut Yuni, waktu pelaksanaan PSU dengan rekomendasi Bawaslu sudah melampaui waktu yang ditentukan dalam PKPU. “Dalam PKPU nomor 8 itu kita menerima rekomendasi dua hari setelah pencoblosan. Sementara kita menerima di hari kelima,” ungkap Yuni.
Dengan begitu kata Yuni, hingga sampai saat ini KPU Kepulauan Sula masih mencari ketentuan atau pertimbangan hukum untuk rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Kita butuh sandaran hukum dan pertimbangannya seperti apa. Jadi surat resminya kita sudah layangkan ke KPU Provinsi dan sudah ditindaklanjuti ke KPU RI,” aku Yuni. (Azam)
Komentar