oleh

Saat Berkampanye Anggota DPRD Sebut Hendrata Theis Akan Diperiksa KPK

SANANA,MSC-Tampi sebagai juru kampanye (Jurkam) Calon Bupati dan Wakil Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH), anggota DPRD Pulau Taliabu Ridwan Soamole menyampaikan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Theis akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah selesai pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020. “Selesai Pilkada 9 Desember 2020, Bupati Hendrata Theis bakal diperiksa KPK,”kata Ridwan Soamole, saat menyampaikan orasi politiknya di Desa Pastina, Kecamatan Sanana, Senin (30/11/2020), malam.

Politisi PDIP yang juga anggota DPRD Pulau Taliabu tiga periode itu menyampaikan, pemeriksaan Bupati Hendrata Theis akan dilakukan setelah selesai Pilakda 9 Desember 2020 nanti, karena saat ini yang bersangkutan masih mencalonakan diri sebagai calon petahan di Pilkada Sula.

KPK akan memeriksa kata Ridwan, karena saat ini KPK sudah ambil alih beberapa kasus dugaan korupsi di kabupaten Kepulauan Sula dari tangan Polda Maluku Utara.

Sekedar informasi, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Tahun 2019 yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Maluku Utara yakni, Jalan Manaf-Wainib, proyek jembatan air bugis dan proyek irigasi di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula. (Azam)

Bagikan

Komentar