TERNATE-Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, disambut baik Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Maluku Utara.
Satgas Investasi dibentuk untuk melakukan pengawalan end to end dan penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Dengan demikian akan meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Ketua BPD HIPMI Maluku Utara Bachtiar Kader, selama ini kondisi di daerah jika ada investasi banyak pengusaha daerah yang tidak dilibatkan. “Di Maluku Utara sendiri banyak investasi yang masuk tetapi tidak serta melibatkan pengusaha di daerah,”ungkap Bahtiar Kader pada wartawan, Rabu (2/6/2021) di Ternate.
Menurut Bahtiar Kader, tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya.
Dia berharap satgas investasi dapat juga dibentuk di daerah, agar satgas di daerah dapat mengontrlk setiap investasi baik pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
“Keterlibatan pengusaha di daerah dalam investasi diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha di daerah yang mapan. Selama ini tidak ada karpet merah bagi pengusaha di daerah pada setiap investasi yang masuk di daerah,”sebut Bahtiar Kader.
Seperti diketahui, Pembentukan Satgas Percepatan Investasi oleh Presiden Jokowi dan telah ditunjuka Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi ketua satgas, dengan dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam keputusan tersebut dicantumkan juga bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah.
Satgas Investasi memiliki tugas di antaranya memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Selain itu menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha, mendorong percepatan usaha bagi sektor yang cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.
Selain itu juga mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM, serta memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia. (red)








Komentar