TERNATE-Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), resmi menerapkan kebijakan kartu vaksinasi dan surat antigen covid-19 terhadap para calon penumpang dari Ternate, Maluku Utara, tujuan Bitung, Sulawesi Utara.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, termasuk yang menggunakan jasa angkutan laut.
“Iya sekarang kita sudah melakukan kebijakan tersebut jadi kepada calon penumpang dari Ternate ke Bitung wajib miliki surat vaksin dan surat antigen,”kata Manager Operasi ASDP Kota Ternate, Zainal Abidin kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Zainal menambahkan, kebijakan ini hanya diberlakukan terhadap pelaku perjalanan antar Provinsi sedangkan untuk antar Kabupaten kota belum diberlakukan. “Persyarajat untuk surat antigen memang sudah lama diberlakukan namun untuk kartu vaksin baru saja diberlakukan,” jelasnya
Lebih lantjut kata Zainal, jika tidak miliki dokumen-dokumen tersebut jelas penumpang tidak diwajibkan untuk diberikan tiket dan tidak bisa berangkat. “Paling tidak penumpang sudah memiliki kartu vaksin pertama juga surat antigen baru dapat membeli tiket,” pungkasnya. (NR)






Komentar