oleh

Dua Pengusaha Tambang Kusubibi Ditangkap Polisi

TERNATE-Direktorat Polisi dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan dua orang pelaku pengusaha tambang ilegal diwilayah di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Dua pengusaha tersebut diamankan pigak Kepolisian karena diduga membawa bahan berupa obat keras tanpa ijin yang digunakan sebagai tangkapan emas di wilayah tambang tersebut.

Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi melalui Kanit 1 Sisidik Subdit Gakkum AKP M Ikbal Basahona mengatakan, dua terduga tersangka dengan inisial masing-masing W (laki-laki) dan L (perempuan) ini diamankan karena membawa bahan berbahaya obat dengan empat campuran dengan jumlah kurang lebih 50 kilo.

“Mereka diamankan pada Senin (9/8/2021) kemarin sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut,”kata M Ikbal kepada wartawan,Kamis (12/8/2021).

Lebih lanjut M Ikbal menegaskan, masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli. “Alasan mereka katanya bahan itu untuk menangkap emas di tambang Kusubibi, tapi nanti kita lakukan penyidikan lebih dalam lagi, termasuk mintai keterangan saksi ahli,”jelasnya.

M Ikbal menegaskan, dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup dengan ancaman dibawah 5 tahun. “Sambil berjalan pasalnya nanti kita simpulkan dalam gelar perkara, yang pasti sementara, keduanya tengah diamankan di Rutan Polres Ternate,” pungkasnya. (NR)

Bagikan

Komentar