oleh

IRT di Sula Dilaporkan ke Polisi Gegara Hina Profesi Wartawan di Medsos

SANANA-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akan berurusan dengan pihak Kepolisian, gegara menghina profesi wartawan lewat media sosial dan terancam dijerat UU ITE.

“Jadi ada yang melaporkan unggahan komentar di media sosial facebook. IRT ini menghina profesi teman-teman media,” ujar Imelda Tude salah satu wartawan yang menyampaikan laporan penghinaan profesi wartawan ke Polres Kepsul, Jumat (20/8/2021).

Imelda mengatakan terlapor ini berkomentar di facebook pada 19 Agustus 2021. Dia telah menulis hinaan dalam kolom komentar postingan akun facebook Nia Kaunar Pora dengan kata-kata W”Wartawan Tai”.

“Ia tadi sekitar pukul 17:49 Wit di SPKT Polres Sula. Kami bersama rekan-rekan wartawan di Kabupaten Sula, telah melaporkan akun Facebook atas nama Nia Kaunar Pora yang menghina profesi wartawan,”kata Imelda

Imelda mengatakan, terakit keberatan terhadap pemberitaan telah diatur dalam ketentuan UU Pers No 40/1999. Dalam ketentuan tersebut menyebutkan, bahwa ada hak jawab dan hak koreksi bagi orang yang merasa keberatan dalam suatu pemberitaan.

“Terkait pemberitaan ada hak jawabnya dan diatur dalam UU Pers. Jangan langsung menyerang wartawan dengan cara menghina dan melecehkan profesinya. Itulah yang kami laporkan ke Polisi,”sebutnya.

Untuk diketahui peristiwa tersebut bermula saat wartawan salah satu media online di Maluku Utara memosting berita yang berjudul “Sepanjang Pendemi, Banyak Istri di Kepulauan Sula Pilih Menjanda”

Kemudian akun Facebook Nia Kaunar Pora menulis status di dinding sambil mengancam oknum wartawan tersebut.

“Woeee bapak hamdi Embisa anda sehat ka seng itu berita kapan kong anda baru angkat sekarang ini gila sampe kase nai berita itu cari sumber informasi yang jelas ee bangsat ni ini foto berapa tahun lalu kong kamong baru angkat sekarang hati-hati e bapak jang sampe saya lapor di pihak yang berwajib dasar,” tulis Nia Kaunar Pora di akun FB-nya. (mit)

Bagikan

Komentar