SANANA-Lima tahun sudah berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan mantan kepala dinas dan staf serta mantan anggota DPRD Kepulauan Sula, bolak balik antara Kepolisian dan Kejaksanaan.
Seperti diketahui kasus penangkapan OTT yang dilakukan Polres Kepulauan Sula pada hari Sabtu 8 Juli 2017 lalu, atas dugaan pungutan liar dengan melibatkan beberapa pejabat di Pemda Sula dan mantan anggota DPRD Sula.
Mereka yang diduga terlibat dalam OTT diantaranya, mantan Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun.
Selain itu Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan mantan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir.
Setelah Polres berhasil dalam OTT, sejumlah pihak yang terjerat kemudian ditahan. Penahanan para tersangka dalam kasus OTT berdasarkan Surat Perintah (SP) penahanan yang dikeluarkan Sat Reskim Polres Sula. Terdapat 7 orang yang ditahan berdasarkan SPRIN Penahanan, akan tetapi tak berselang lama mereka dibebaskan kembali.
Adapun surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi (Plh Kasi) Intel Kejaksaan Kepsul, Bagas Andy setiyawan dikofirmasi mengatakan, kasus OTT di Kepsul telah diberi petunjuk P-19 dari Jaksa kepada penyidik. Akan tetapi berkas perkara dari penyidik Polres Kepsul belum terpenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan.
“Dari penyelidikan itu masih ada kelengkapan formil dan materil yang belum dipenuhi oleh penyidik. Sehingga Jaksa memberikan petunjuk melalui P-19, sampai sekarang belum juga dipenuhi”kata Bagas kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Atas petunjuk P-19 yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri kepada penyidik Polres Kepsul yang tidak terpenuhi itu. Sehingga kata Bagas Andi Setiawan pekan lalu bulan Juli tahun 2021 Jaksa telah memberitahukan waktu penyelidikan tambahan P-20 kepada penyidik Polres Kepsul.
“Kemarin bulan Juli itu ada P-20, dan P-20 itu pada intinya memberitahukan waktu penyelidikan tambahan. Jadi kita meminta perkembangannya segara diberikan kepada Jaksa atas hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan. Jadi, kita tunggu saja,”ujarnya.(mit)






Komentar