oleh

40 Pejabat Kepulauan Sula Dikembalikan ke Jabatan Semula

SANANA-Sebanyak 40 pejabat terdiri dari Kepala Dinas, kepala Badan dan Camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang tekena mutasi pada 26 Ferbuari 2021 lalu, kembali ke jabatan awalnya.

Hal ini setelah Bupati Kepulauan Sula menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800/1361/KEP/KS/XI/202.1 dan  800/136.2/KEP/KS/XI/2021 tentang penempatan kembali dari dan dalam jabatan semula atas pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, tertanggal 29 November 2021.

Dalam surat tersebut menyebutkan pencabutan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 821.2.22/242/KEP/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat yang dikembalikan terdapat Abdul Kahar H Panigfat SH selaku Pj Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Saraswaty S.Hut Pj staf ahli Bidang Pembangunan, Ekonom, Keuangan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Yulita SE selaku Pj Sekrtaris DPRD Kepulauan Sula.

Dalam dua SK Bupati Sula juga terdapat sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan serta Kepala Wilayah Kecamatan (Camat). Pada klausul surat tersebut para pejabat dikembalikan ke jabatan semula. (mit)

Berikut Daftar Nama Pejabat :

 

Bagikan

Komentar