SANANA-Tiga warga binaan di Lapas Klas IIB Sanana, Kepulauan Sula mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 2021. Ke-3 napi ini terdiri dari beberapa perkara, mulai dari perlindungan anak dan kasus pembunuhan.
Kepala Lapas Kelas II B Sanana Ismail kepada wartawan mengatakan napi yang mendapat remisi pada perayaan Natal adalah merupakan narapidana yang beragama Kristen.
“Dari 146 napi 5 orang beragama Kristen, dan hanya 3 orang napi yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan khusus di Hari Natal 2021. Tiga napi yang diusulkan remisi ini, satu 1 orang dengan kasus perlindungan anak dan 2 orang dengan kasus pembunuhan,” kata Ismail, Selasa (30/11/2021).
Sementara Ismail bilang dua orang statusnya masih tahanan dan sedang menjalani pidana pengganti denda. Sehingga dari total 5 napi yang beragama Kristen hanya 3 orang yang mendapat remisi.
Menurutnya, unttuk mendapat remisi ada sejumlah persayaratan diantaranya, yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam tahun ke atas. Kemudian berkelakuan baik, minimal enam bulan serta memenuhi syarat-syarat surat administrasi lainnya.
“Jadi apabila mereka sudah menjalani hukuman selama enam tahun keatas tetap diberikan remisi Natal sebesar dua setengah bulan sampai selesai masa tahanan dan berkelakuan baik selama di Lapas,”tutupnya. (mit)
Komentar