TERNATE-Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar pertemuan bersama Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara terkait pembahasan Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bertempat di ruang Rapat BNNP Malut pada Senin, (6/12/2021).
Pertemuan diawali penyampaian kondisi terkini pelaksanaan Program P4GN di Maluku Utara serta tantangan dan hambatan yang dialami sehingga pentingnya Perda P4GN-PN bagi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Maluku Utara oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M., didampingi Pejabat Eselon 3.
Sementara itu, Ketua Komisi, dr. Haryadi Ahmad bersama 6 (enam) anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara (membidangi Pendidikan) menyampaikan bahwa Ranperda P4GN akan menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Perda mengingat pentingnya regulasi dari pemerintah daerah dalam mendukung program dan kegiatan BNNP Maluku Utara.
Dilanjutkan dengan penyampaian Ketua Komisi, terkait progres Ranperda dimana usulan Ranperda ini yang menggunakan hak inisiatif komisi IV. Haryadi juga menyampaikan komisi yang dipimpinnya akan berupaya agar Ranperda P4GN segera diparipurnakan dan bisa disahkan di tahun 2020. Dalam diskusi ini, seluruh anggota komisi sepakat, Perda ini sangat urgent untuk segera ditindaklanjuti.
Anggota Komisi, Malik Silia yang juga hadir dalam diskusi ini menyampaikan porsi dan sumber anggaran dengan disahkan Perda misalnya dalam pelaksanaan Desa Bersinar (Bersih Narkoba). (red)










Komentar