TERNATE-Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Maluku Utara mencatat terdapat 116 perusahaan yang memiliki Ijin Produksi, akan tetapi yang melakukan aktivitas hanya 16 perusahaan. 116 Ijin Produksi yang telah dikeluarkan Pemerintah berada di wilayah Provinsi Maluku Utara.
“Yang kami ketahui saat ini di Maluku Utara ada terdapat 116 Ijin Produksi, hanya saja yang beroperasi sekitar 16 perusahaan,”kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya di Ternate, pada Selasa (4/1/2022).
Dari 116 Ijin Produksi kata Fachruddin Tukuboya, terdapat ijin pertambangan dan ijin kehutanan. Kata dia, dalam kentuan Ijin Produksi dapat dicabut setelah tidak melakukan aktivitas selama tiga bulan.
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasa Lingkungan, DLH Provinsi Malut, Wajaudin Fabanyo menuturkan, dikuatirkan adanya alih fungsi ijin produksi yang dilakukan sejumlah perusahaan pemegang Ijin tersebut.
“Ya kekuatiran kita adanya alih fungsi ijin yang dilakukan perusahaan pemegang ijin produksi yang tidak melakukan aktivitas produksi sesuai ijin mereka,”katanya. (red)
Komentar