oleh

Kajati Maluku Utara Beri LO Terhadap 13 IUP “Bermasalah”

TERNATE-Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memberikan LO (Legal Opinion) yang menjadi dasar penerbitan izin pertambangan oleh dinas terkait, terhadap 13 Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun belakangan 13 IUP yang telah melalui LO Kejati Malut tersebut diusulkan Gubernur ke kementerian ESDM untuk dibatalkan. Surat tersebut setelah mendapat telaan staf Kepala DTMSP dengan Nomor : 540/006/DPM/TSP/2022 perihal Pembatalan Penyampaian SK IUP Operasi Produksi dan Pendapat Hukum.

Alasan Gubernur Maluku Utara dalam surat itu, untuk memanilisir potensi yang mungkin/dapat terjadi dibelakang hari sebagai akibat dari kekeliruan kebijakan yang diambil Gubernur Maluku Utara. Untuk itu gubernur membatalkan Surat Penyampaian SK IUP Operasi Produksi dan Pendapat Hukum.

Namun demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Dade Iskandar melalaui kasi penkum Richard Sinaga membantah jika 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang banyak diberitakan media sebagai inprosedural atau tidak seuai dengan prosedur.

Sebab kata juru bicara Kejati Malut itu, pihak Kejaksaan juga telah dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Legal Opinion (LO) sebelum terbit surat rekomendasi Gubernur Malut terkait 13 IUP tersebut ke Kementerian ESDM.

Pendapat Jukum/LO yang disampaikan berupa rekomendasi, pada prinsipnya setiap rekomendasi yang disampaikan melalui pendapat hukum sudah dikaji dari data dan dokumen yang diberikan pemohon LO.

“Rekomendasi tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang sudah kita terima dari pemohon LO. Jadi tidak benar kalau itu disebut tidak sesuai prosedur, dalam rekomendasinya,” kata Richard, Jumat (11/2/2022).

Kepala Dinas DTMPS Malut, Bambang Hermawan seperti yang diberitakan sebelumnya mengaku, terbitnya surat gubernur pemberitahuan pembatalan 13 IUP dikarenakan ada proses yang tidak prosedular.

Koordinator Konsorsium Tambang (KATAM) Maluku Utara Muhlis Ibrahim mengatakan, rumitnya masalah 13 IUP tersebut selain procedural juga adanya persoalan tumpah tindih lahan.

Konsorsium Tambang (Katam) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mengatakan, ada terjadi tumpah tindih lahan beberapa perusahaan yang masuk dalam 13 IUP tersebut. “Hal ini yang penting untuk diselesaikan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara,”ungkap Muhlis Ibrahim kepada wartawan, Kamis (10/2/2022) di Ternate.

Dari catatan Katam Maluku Utara kata Muhlis Ibrahim, ada dua perusahan yang penting untuk diselesaikan masalahnya secara kongkrit. Yang pertama PT Kasih Makmur Abadi (KMA), dimana ada beberap IUP yang masuk dalam wilayah perusahan tersebut.

Dimana IUP blok 1, dengan nomor Izin 188.45/150.a-545/2010, adalah lahan milik PT kemakmuran pertiwi tambang dan Blok 2, dengan nomor izin 188.45/151.a-545/2010 adalah lahan milik PT Haltim Mining.

Sedangkan Blok 3, dengan nomor izin 188.45/153.a-545/2010 adalah lahan milik PT Aminy Brasindo Odhayos serta Bloc 4 dengan nomor izin 188.45/152.a-545/2010, lahan milik PT Animus Dharma Nusantara.

Selain itu, Blok II PT Harum Cendana Abadi, yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, dimana masih adanya keberatan dari perusahan PT Diva Mega Sakti. “IUP PT Kasih Makmur Timur yang bagi kami cukup aneh karena mencaplok wilayah salah satu perusahan tambang yakni PT Haltim Mining,”sebut Muhlis Ibrahim.

Lanjut Muhlis Ibrahim, selain dari dua perusahan tersebut dipastikan tidak lagi bermasalah, seperti PT Arumba Jaya Perkasa, PT. Aneka Niaga Prima, dan PT. Smart Marsindo. Hal ini tentu berdasarkan hasil telaan terkait dengan tumpang tindih lahan serta prosedur penerbitan IUP Produksi yang di buktikan dengan kepemilikan dokumen yang lengkap. (red)

Bagikan

Komentar