oleh

Bawaslu Tekankan Perlindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

TERNATE-Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH menegaskan, amanat dalam Undang-Undang 45 telah mengatur setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, tak terkecuali bagi kalangan kaum disabilitas.

“Peran Penyelenggara maupun semua kalangan memberikan akses data penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya agar mereka memiliki hak politik, meski memiliki keterbatasan, baik secara fisik maupun mental,” ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepemiluan kepada Disabilitas yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi, Sabtu (16/4/2022) bertempat di Mozaik Café Puncak Kayu Merah Ternate.

Sebab kata Muksin Amrin, kaum disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Mereka memiliki hak untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, caleg dan calon kepala daerah pada saat hari pemungutan suara.

Karena itu, kata dia, Bawaslu Maluku Utara menyosialisasikan Pemilu dan Pilkada kepada mereka sebagai bentuk perhatian, sekaligus mendorong mereka untuk menggunakan hak suara saat pesta demokrasi.

“Perlindungan dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas,”sebut Muksin Amrin.

Untuk itu Muksin Amrin menegaskan, Bawaslu dan jajaran memfasilitasi dan mengajak penyandang disabilitas agar berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024 mendatang. Sehingga, nanti mereka yang memiliki hak pilih dan hak suara ikut dalam pesta demokrasi tersebut.

Ia juga mengharapkan, adanya pendidikan politik dan pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas karena mereka memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya. “Ini menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik. Hak pilih dan suara mereka akan berdampak terhadap pemilu yang berkualitas,” kata Ketua Bawaslu.

Sementara itu Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Drs Ridwan Umanailo dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini dalam upaya mengawal dan menjaga keadilan pemilu diseluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali kelompok minoritas disabilitas dengan ragam disabilitasnya.

Ridwan juga berharap, pentingnya peran sahabat disabilitas dalam pengawasan partisipatif. Selain itu perlu untuk memberi motivasi sahabat disabilitas yang lain untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Peran penting sahabat disabilitas dalam pengawasan partisipatif sangat dibutuhkan. Selain itu, saling memotivasi sahabat disabilitas yang lain untuk berperan aktif dalam pemilu 2024, sehingga jumlah partisipasi sahabat disabilitas dapat meningkat,” ujar Ridwan Umanailo. (red)

Bagikan

Komentar