oleh

TNI-Polri Berpotensi Menjadi Penjabat Kepala Daerah

TERNATE-Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak pada 2024 nanti. Ada sejumlah Kepala Daerah yang akan mengahiri masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023.

Dilansir dari data Kemendagri, pada 2022 setidaknya ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, lalu pada 2023 ada 171 kepala daerah yang juga akan habis periode jabatannya.

Dan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya, dimana ketersediaan ASN yang memenuhi kriteria penjabat kepala daerah terdiri atas jabatan pimpinan tinggi madya sebanyak 622 terbagi atas 588 bertugas di pemerintahan pusat dan 34 di daerah. Sedangkan pemegang jabatan pimpinan tinggi pratama sebanyak 4.626 yang terbagi atas 3.123 di pemerintahan pusat dan 1.503 di daerah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, TNI dan Polri dalam Pusaran Penjabat Kepala Daerah, dimana posisi penjabat kepala daerah terbuka besar bagi pejabat Polri dan TNI. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, masuknya TNI dan Polri di posisi penjabat kepala daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Tidak melarang TNI dan Polri, kalau melarang justru bertentangan dengan aturan undang-undang,” kata Tito.

Hal senada diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan. Ia menjelaskan para TNI dan Polri yang bisa masuk adalah mereka yang memegang jabatan publik di lembaga atau kementerian dengan level pimpinan tinggi madya atau pratama.

“Mereka bisa dilantik untuk menjadi penjabat kepala daerah selama memenuhi persyaratan dan berada di level setingkat eselon 1 untuk penjabat gubernur dan eselon 2 untuk penjabat bupati dan wali kota,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengungkapkan, penunjukan penjabat kepala daerah merupakan bentuk tergerusnya kedaulatan rakyat dalam skala otonomi daerah.

“Otonomi daerah diperjuangkan rakyat dengan susah payah, dan seharusnya apabila tidak ada pilkada dan jabatan kepala daerah habis, opsinya adaah diperpanjang,” kata dia dalam diskusi ‘Politisasi Desa dalam Perspektif Etika Pemerintahan’ yang berlangsung secara daring, Sabtu (9/4/2022) sebagiamana dilansir dari tito.id.

Azra juga meminta pemerintah untuk kembali menimbang kebijakan dalam menunjuk penjabat kepala daerah. Salah satunya untuk tidak memilih penjabat gubernur maupun bupati dan wali kota dari kalangan TNI dan Polri.

“Ada banyak suara yang tidak menginginkan agar (penjabat) tidak dari kalangan TNI atau Polisi. Tapi tidak ada respons dari presiden atau Kemendagri,” katanya.(red)

Bagikan

Komentar