TERNATE-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara meminta Penjabat (Pj) kepala daerah yang nantinya akan diputuskan oleh Pemerintah benar-benar figur yang bebas dari kepentingan politik, sehingga bekerja secara netral dan memegang komitmen untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Kita harus mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan Pj. kepala daerah dengan tidak mengusut latar belakang dan relasi politik kandidat,”ungkap Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH, pada Senin ((18/4/2022) di Ternate.
Untuk itu, Bawaslu kata Muksin Amrin, berharap penjabat yang dipilih atau ditempatkan adalah orang yang independen, tidak berbau dengan kepentingan politik karena ditakutkan penjabat yang punya kepentingan politik akan mengganggu proses tahapan, kalau interfensinya kuat.
Apalagi lanjut Muksin Amrin, penjabat harus dari PNS sehingga seorang PNS harus netral dan bebas dari politik praktis. Berbeda dengan Bupati/Walikota yang definitif yang punya latara belakang politik/partai maupun birokrat.
“Harapan kami penempatan Penjabat harus orang yang tidak punya kepentingan politik, sehingga membantu teman-teman penyelenggara KPU dan Bawaslu dalam menyuskekan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024,”pintahnya.
Menurut Muksin Amrin, penetapan Penjabat Kepala Daerah adalah kewenangan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk itu diharapkan hati-hati menentukan pejabat-pejabat yang nantinya dipercayakan mengisi kekosongan kepala daerah seperti di Maluku Utara ada Pulau Morotai dan Halmahera Tengah.
“Posisi penjabat kepala daerah ini kan sangat-sangat strategis sekali jangan sampai memanfaatkan kewenangan untuk kepetingan politik tertentu, sehingga itu netralitas harus dipastikan terjaga,”ujar Muksin Amrin.
Apalagi kata Muskin Amrin, pemilu dan pilkada serentak 2024 akan memiliki kompleksitas dan irisan dimana tahapan Pemilu Legisltaif, Pilpres dan Pilkada berjalan secara bersamaan.
Selain itu penjabat kepala daerah dapat menjaga keamanan dan ketertiban, salah satunya yang terkait ketersediaan anggaran pilkada. Soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga penting. Bawaslu berharap seluruh daerah sudah melakukan penandatanganan NPHD jelang tahapan berjalan.
Belum lagi kata Muksin Amrin, sejumlah permasalahan mengadang para penjabat kepala daerah. Netralitas birokrasi dalam pemilu yang semestinya menjadi hal yang sama sekali tidak dapat ditawar, justru kerap muncul saat jabatan diserahkan kepada penjabat kepala daerah.
Seperti diketahui dalam UU No 16/2016 disebutkan penjabat kepala daerah diangkat dari aparatur sipil negara (ASN) dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk mengisi jabatan gubernur, dan JPT pratama untuk mengisi kekosongan bupati/walikota.
Di Maluku Utara sendiri pada bulan Mei 2022 masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai akan berakhir, dan untuk kabupaten Halmahera Tengah pada Desember 2022 nanti. (red)
Komentar