TERNATE-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH mengungkapkan tantangan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024, dalam materi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemilu 2024 pada acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Intelkam Polda Maluku Utara, Rabu (11/5/2022) bertempat di Ballroom Muara Hotel Ternate.
Muksin mengatakan, tantangan Pemilu 2024 diantaranya ada 4 masalah yakni, Regulsai Pemilu dan Pemilihan ketidak sesuan antara satu dengan yang lain, minimnya sumber daya manusia penyelenggara pemilu, minimnya dan keterlambatan anggaran Pilkada yang di anggarkan oleh Pemda serta tahapan pemilu dan pemilihan saling beririsan antara satu tahapan dengan tahapan yang lain.
“Adanya ketentuan dalam UU pemilu dan pilkada yang multitafsir membuat penyelenggara rentan dipersoalkan secara etik bahkan pidana. ini yang akhirnya ada yang ke DKPP dan pengadilan pidana,” kata Muksin.
Selain itu masalah teknis, irisan tahapan antara pemilu dan pilkada serta miminya pengetahuan penyelenggara di tingkat kecamatan, Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS (ad hock).
“Permasalahan SDM ad hoc yaitu kesulitan rekruitmen SDM adhoc dan kapasitas SDM adhoc dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pungut hitung,”katanya.
Muksin mengungkapkan, berdasarkan jadwal Pemilihan Umum dilaksanakan dengan jangka waktu tahapan 20 Bulan secara tidak langsung tahapan akan berlangsung sejak tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan jangka waktu 12 maka tahapan akan berlangsung sejak tanggal 27 November 2023.
Ketua Bawaslu jga mengatakan, penyelenggara pemilu harus menguasai aturan dua rezim yang berbeda guna menghindari salah penerapan hukum dikarenakan pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu.
Untuk itu Muksin meminta jajaran penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu untuk menguasai dua peraturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada guna menghindari salah penerapan hukum. Hal ini karena pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu.
“Pemilu serentak 2024 nanti masih menggunakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,”sebutnya.
Untuk mengatisipasi problem tersebut, Muksin menyebutkan antisipasi yang harus dilakukan, pertama, penguatan SDM pengawas pemilu, kedua menggalakan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), dan ketiga mengintensifkan koordinasi antarpenyelenggara dan antara penyelenggara dengan intansi penegak hukum pemilu lainnya yang berfokus pada identifikasi potensi masalah teknis dan hukum serta kerangka penyelesaiannya. (red)
Komentar